Terbit Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin dituntut oleh JPU Kejari Langkat, 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun mengonfirmasi kabar tuntutan terhadap Terbit tersebut. Sebelumnya, sidang sempat beberapa kali tertunda.
"Benar, pada Kamis (3/8) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, denda Rp50 juta subsider 3 bulan," ungkap Sabri Fitriansyah, Senin (7/8/2023).
Dia menyampaikan, bahwa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut di antaranya adalah satwa yang menjadi barang bukti dalam kondisi terawat.
"Ada hal yang meringankan terdakwa, bahwa satwa yang dipelihara dalam keadaan terawat," tutur Sabri Fitriansyah.
Melalui kabar sebelumnya, terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit menegaskan bahwa kelima satwa dilindungi yang diamankan oleh BKSDA bukanlah miliknya.
Hal itu disampaikan Terbit pada saat persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/7/2023).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Terbit bahkan mengaku tak tahu siapa yang meletakkan satwa tersebut di rumahnya.
Adapun spesies satwa yang disita dari pekarangan rumah Terbit, yakni satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dalam kondisi hidup.
Kemudian, 1 individu elang brontok (Spizaetus cirrhatus) dalam keadaan hidup dan 2 individu burung beo (Gracula Religiosa) dalam keadaan hidup.
Spesies terakhir, yaitu sebanyak satu individu monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) yang juga dalam keadaan hidup.
Atas perbuatannya, Terbit diancam pidana dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terbit Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara
07/08/23
Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat
22/06/23
Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda
05/04/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
