Terbit Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara

Arafa
3 min read
2023-08-07 22:32:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin dituntut oleh JPU Kejari Langkat, 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun mengonfirmasi kabar tuntutan terhadap Terbit tersebut. Sebelumnya, sidang sempat beberapa kali tertunda.

"Benar, pada Kamis (3/8) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, denda Rp50 juta subsider 3 bulan," ungkap Sabri Fitriansyah, Senin (7/8/2023).

Dia menyampaikan, bahwa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut di antaranya adalah satwa yang menjadi barang bukti dalam kondisi terawat.

"Ada hal yang meringankan terdakwa, bahwa satwa yang dipelihara dalam keadaan terawat," tutur Sabri Fitriansyah.

Melalui kabar sebelumnya, terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit menegaskan bahwa kelima satwa dilindungi yang diamankan oleh BKSDA bukanlah miliknya.

Hal itu disampaikan Terbit pada saat persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/7/2023).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Terbit bahkan mengaku tak tahu siapa yang meletakkan satwa tersebut di rumahnya.

Adapun spesies satwa yang disita dari pekarangan rumah Terbit, yakni satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dalam kondisi hidup.

Kemudian, 1 individu elang brontok (Spizaetus cirrhatus) dalam keadaan hidup dan 2 individu burung beo (Gracula Religiosa) dalam keadaan hidup.

Spesies terakhir, yaitu sebanyak satu individu monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) yang juga dalam keadaan hidup.

Atas perbuatannya, Terbit diancam pidana dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
bupati langkat nonaktif terbit perangin angin kepemilikan satwa dilindungi Kejari Langkat
Writer: Arafa