Terbit Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin dituntut oleh JPU Kejari Langkat, 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun mengonfirmasi kabar tuntutan terhadap Terbit tersebut. Sebelumnya, sidang sempat beberapa kali tertunda.
"Benar, pada Kamis (3/8) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, denda Rp50 juta subsider 3 bulan," ungkap Sabri Fitriansyah, Senin (7/8/2023).
Dia menyampaikan, bahwa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut di antaranya adalah satwa yang menjadi barang bukti dalam kondisi terawat.
"Ada hal yang meringankan terdakwa, bahwa satwa yang dipelihara dalam keadaan terawat," tutur Sabri Fitriansyah.
Melalui kabar sebelumnya, terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit menegaskan bahwa kelima satwa dilindungi yang diamankan oleh BKSDA bukanlah miliknya.
Hal itu disampaikan Terbit pada saat persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/7/2023).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Terbit bahkan mengaku tak tahu siapa yang meletakkan satwa tersebut di rumahnya.
Adapun spesies satwa yang disita dari pekarangan rumah Terbit, yakni satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dalam kondisi hidup.
Kemudian, 1 individu elang brontok (Spizaetus cirrhatus) dalam keadaan hidup dan 2 individu burung beo (Gracula Religiosa) dalam keadaan hidup.
Spesies terakhir, yaitu sebanyak satu individu monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) yang juga dalam keadaan hidup.
Atas perbuatannya, Terbit diancam pidana dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terbit Perangin Angin Dituntut 10 Bulan Penjara
07/08/23
Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat
22/06/23
Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda
05/04/23
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
