Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat

Gardaanimalia.com - Hijhari alias Aceng hadir dalam sidang kepemilikan satwa di antaranya orangutan milik terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin.
Laki-laki dengan kemeja putih itu datang ke Pengadilan Negeri Stabat, sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan, Senin (19/6/2023).
Aceng beri kesaksian bahwa orangutan yang disita dari rumah pribadi Terbit adalah milik Wali Kota Binjai terpilih, yaitu Juliadi. Ia mengaku, ambil dan bawa satwa ke rumah Terbit atas perintah Juliadi.
"Ditelepon Pak Juliadi, tetapi tidak ada disuruh ambil orangutan. Saya disuruh datang saja ke rumahnya," ungkap Aceng, saksi sekaligus pekerja pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Menurut keterangan Aceng, Juliadi tak beri alasan yang jelas ketika Ia tanya mengapa satwa endemik itu minta dipindahkan.
"Pada tahun 2021, saya membawa orangutan dari Jalan Stabor, Kota Binjai. Dari rumah Bapak Juliadi ke rumah Pak Terbit," kata Aceng.
Satwa liar serta kandang besi itu Ia bawa dengan sebuah mobil double cabin dari halaman belakang rumah Juliadi.
Aceng: Orangutan Punya Wali Kota Binjai Juliadi yang telah Wafat
Saat ditanya tentang kepemilikan oleh Aceng, wali kota yang wafat akibat vonis Covid-19 itu mengaku satwa adalah miliknya. Namun, Aceng tak tahu dari mana asal satwa.
Primata itu pun dibawa ke rumah Terbit. Saat itu, seorang pekerja yang sering merawat hewan di sana, yaitu Robin sedang tak ada.
"Tidak ada surat-surat ketika membawa orangutan," beber Aceng. Ia mengaku tak tahu kalau mamalia itu adalah satwa dilindungi.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Aceng sebut, Terbit tak tahu Ia dan temannya taruh satwa di sana. Namun, Ia juga tak menampik bahwa ada satwa lain di rumah Terbit.
"Seminggu kemudian baru saya lapor ke Pak Terbit," ujar Aceng. Terbit tak terima, imbuh Aceng, dan meminta kirim satwa kembali ke Juliadi.
Aceng berkata akan antar kembali satwa setelah selesai kerja. Namun, Ia sempat divonis Covid-19 hingga Terbit diamankan petugas.
Usai dapat keterangan saksi, majelis hakim tunda sidang dan akan kembali lanjut pada Senin (26/6/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit ditetapkan sebagai terdakwa karena ada temuan satwa liar dilindungi di rumah pribadi Terbit.
Satwa itu adalah orangutan sumatera (Pongo abelii), elang brontok (Nisaetus cirrhatus), yaki (Macaca nigra), dan tiong emas (Gracula religiosa).

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
