2 Kukang Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Bisa Kembali ke Alam

Gardaanimalia.com - Dua individu kukang (nycticebus coucang) yang menjadi korban perdagangan ilegal dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Agam pada Senin (9/8/2021). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam dan pihak kepolisian Polres Agam turut hadir dalam pelepasliaran yang dilakukan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
Kukang tersebut didapat dari HJ (45) warga Kabupaten Pasaman yang ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumbar, pada 24 Maret 2021 silam. Saat itu HJ tertangkap sedang membawa satwa dilindungi tersebut dan hendak menjualnya.
Atas perbuatannya, HJ telah dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga: Primata dan Ungulata Jadi Agen Transmisi Penyakit ke Manusia
"Oleh majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung, HJ dinyatatakan bersalah dan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tutur Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, kepada Garda Animalia.
Untuk diketahui, kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Menurut daftar merah IUCN, satwa ini memiliki status konservasi Endangered atau terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
