BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi

Gardaanimalia.com - Seekor kukang kalimantan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III.
Lepas liar dilakukan tim BKSDA pada Jumat (4/10/2024) pukul 11.15 WIB di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Tepatnya berada dalam wilayah Cagar Alam Raya Pasi.
Kukang tersebut adalah salah satu dari beberapa satwa yang diserahkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang kepada BKSDA Kalbar SKW III Singkawang.
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa bernama latin Nycticebus borneanus itu telah menjalani karantina dan rehabilitasi selama seminggu.
"Satwa tersebut telah dilakukan perawatan selama satu minggu di Kantor SKW III Singkawang," tulis akun Instagram BKSDA Kalbar, Sabtu (19/10/2024).
Proses pelepasliaran dilakukan oleh petugas dari SKW III Singkawang, Resor Konservasi Wilayah Raya Pasi BKSDA Kalbar.
Sebelumnya pada 2 Oktober, BKSDA Kalbar juga telah melepasliarkan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica).
Kedua satwa itu pun adalah serahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kucing hutan dan trenggiling kembali ke habitatnya setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan di kantor SKW III Singkawang.
Untuk diketahui bahwa ketiga jenis satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
Baik kukang kalimantan, kucing kuwuk, dan trenggiling, namanya tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
