BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi

Gardaanimalia.com - Seekor kukang kalimantan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III.
Lepas liar dilakukan tim BKSDA pada Jumat (4/10/2024) pukul 11.15 WIB di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Tepatnya berada dalam wilayah Cagar Alam Raya Pasi.
Kukang tersebut adalah salah satu dari beberapa satwa yang diserahkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang kepada BKSDA Kalbar SKW III Singkawang.
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa bernama latin Nycticebus borneanus itu telah menjalani karantina dan rehabilitasi selama seminggu.
"Satwa tersebut telah dilakukan perawatan selama satu minggu di Kantor SKW III Singkawang," tulis akun Instagram BKSDA Kalbar, Sabtu (19/10/2024).
Proses pelepasliaran dilakukan oleh petugas dari SKW III Singkawang, Resor Konservasi Wilayah Raya Pasi BKSDA Kalbar.
Sebelumnya pada 2 Oktober, BKSDA Kalbar juga telah melepasliarkan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica).
Kedua satwa itu pun adalah serahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kucing hutan dan trenggiling kembali ke habitatnya setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan di kantor SKW III Singkawang.
Untuk diketahui bahwa ketiga jenis satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
Baik kukang kalimantan, kucing kuwuk, dan trenggiling, namanya tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
13/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
TN Way Kambas Dilalap Api, Trenggiling Ditemukan Mati
17/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
