Bahaya Jerat Bagi Kelangsungan Hidup Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Jerat yang dipasang warga untuk menangkap babi karena dianggap hama ternyata juga dapat membunuh atau melukai satwa besar seperti Rusa dan Harimau.
Perangkap berbentuk tali ini menjadi salah satu penyebab semakin meningkatnya kasus kejahatan satwa liar. Fakta yang mengejutkan bahwa, modus perburuan liar dengan cara pemasangan jerat tersebut semakin banyak terjadi di beberapa tahun belakangan ini.
Data yang didapatkan dari patroli rutin oleh tim patrol Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta berdasarkan Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort-based Management (SMART-RBM) menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019, terdapat setidaknya 3.285 jerat yang telah diamankan petugas saat berpatroli. Sebanyak 50% jerat yang ditemukan merupakan jerat yang berada di luar taman nasional, seperti kawasan perkebunan, hutan tanaman industri, hak guna usaha dan kebun masyarakat.
Sedangkan data dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan, sejak 2015-2019, telah menangani sebanyak 260 kasus-kasus kejahatan satwa liar dan tumbuhan. Angka tersebut merupakan sepertiga dari jumlah kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani KLHK.
Kejahatan satwa menjadi salah satu faktor penurunan populasi satwa liar di habitatnya. Daftar jenis satwa Indonesia yang terancam punah terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data International Union for Conversation of Nature (IUCN), pada tahun 2013 sejumlah satwa Indonesia masuk ke dalam daftar satwa terancam punah dengan perincian, satwa dengan kategori kritis (critically endangered) sebanyak 69 spesies, kategori terancam (endangered) sebanyak 197 spesies dan kategori rentan (vulnerable) sebanyak 539 jenis.
Baca juga : Konflik Tak Berujung, Dua Harimau Sumatra Mati Diracun
Satwa diteror jerat
Di awal tahun 2020 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menemukan satu ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina mati terkena jerat pemburu seperti dilansir dari okezone.com. Petugas menemukan harimau tersebut di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Riau dengan kondisi leher terjerat tali jenis slink (kawat besar). Saat ditemukan harimau tersebut diperkirakan sudah mati sekitar 10 hari karena dilihat dari kondisinya yang sudah membusuk. Diduga para pemburu sengaja ingin menjerat harimau untuk diambil organnya karena mahal jika dijual di pasar gelap.
Masih di tahun yang sama, seekor kucing emas (Catopuma temminckii) mati terkena jerat babi yang dipasang warga di kawasan hutan Sungai Dareh, Nagari Pauh, Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat dilansir dari Mongabay.co.id. Satwa malang tersebut ditemukan dalam kondisi kaki kirinya terlilit tali (jerat babi) dengan kondisinya yang sudah agak membusuk serta sudah dikerubuti lalat. Sebelumnya satwa malang ini sempat dirawat di klinik TMSBK (Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan) Bukittinggi namun keesokan harinya satwa ini mati akibat infeksi luka di kakinya.
Mundur setahun kebelakang, tepatnya pertengahan tahun 2019, akibat jerat pemburu, kaki gajah sumatera nyaris putus. Gajah malang tersebut baru berumur satu tahun, gajah tersebut ditemukan petugas dalam keadaan luka parah di hutan Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bagian kaki sebelah kiri depan nyaris putus akibat jerat yang dipasang pemburu. Menurut Ranger Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa selama tahun 2018, mereka telah menemukan setidaknya 113 jerat di Kawasan Ekosistem Leuser. Jerat telah banyak melukai satwa liar dilindungi seperti gajah sumatera, harimau, rusa bahkan beruang.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
