BKSDA Maluku Lepasliarkan 150 Satwa Endemik

Gardaanimalia.com - Pekan lalu, tepatnya pada Kamis (17/6/2021), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 150 ekor satwa endemik. Pelepasliaran dilakukan di hutan Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kepulauan Aru. Lokasi tersebut dipilih karena kondisinya masih terjaga. Ditambah lagi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut juga tidak biasa berburu satwa liar.
"Pelepasliaran satwa ke habitat asli mereka di alam merupakan upaya untuk melestarikan populasi satwa endemik," ucap Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy.
Mengutip dari laman Antaranews, satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tujuh nuri bayan (Eclectus roratus), 39 kakatua koki (Cacatua galerita), satu kakatua raja (Probosciger aterrimus), 30 ular sanca hijau (Morelia viridis), 64 biawak aru (Varanus becarii), dan enam biawak maluku (Varanus indicus). Seluruh satwa itu merupakan jenis dilindungi. Sedangkan, jenis satwa yang tidak dilindungi yakni dua ular sanca permata (Morelia amethistina) dan satu kadal panama (Tiliqua gigas).
Baca juga: Pelanduk Kancil, Satwa Kecil dengan Status Data Deficient
Danny menyebut ratusan satwa tersebut didapatkan petugas ketika sedang patroli maupun serahan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum dikembalikan ke habitatnya di alam, satwa sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Passi Kota Ambon dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan di Pulau Seram, Maluku.
"Kegiatan karantina dan rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa dan proses mengembalikan sifat alami dari satwa tersebut," jelasnya.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
