BKSDA Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 22 Satwa Dilindungi

3 min read
2022-11-23 18:03:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BBKSDA Papua Barat berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar, termasuk satwa dilindungi seperti kasuari dan bayan merah.

Penindakan terjadi dalam kapal penumpang milik PT Pelni yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Sorong, Papua Barat, pada Minggu (20/11) malam setelah berlayar dari Nabire, Papua Barat.

Dalam penggeledahan, tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Papua Barat, petugas karantina pertanian, polisi, TNI, serta petugas PT Pelni menelusuri tempat penumpang kelas ekonomi.

Hasilnya, mereka menemukan 24 ekor burung dalam kapal. Hewan-hewan tersebut dikemas pada tas pakaian yang disimpan di bawah tempat tidur.

Satwa selundupan ini juga disimpan dalam kotak kayu sempit. Padahal, kemasan tidak layak dapat memicu kematian satwa.

Terbukti, satu dari lima ekor burung kasuari (Casuarius sp.) ditemukan dalam kondisi mati.

Dari 24 ekor satwa yang akan diselundupkan, 22 di antaranya merupakan satwa dilindungi. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain kasuari, hewan dilindungi lainnya adalah 6 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor bayan merah atau nuri bayan (Eclectus roratus), dan 10 ekor mambruk (Goura sp.).

Selebihnya, terdapat dua ekor pitohui utara yang tidak termasuk dalam jenis satwa dilindungi.

Sayangnya, pelaku yang diduga merupakan aparat keamanan berhasil melarikan diri.

Kepala BBKSDA Papua Barat, Jhon Santoso menginformasikan bahwa petugas sedang dalam proses melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini masih dalam pengejaran," tutur Jhon.

Jual Beli Kasuari atau Satwa Dilindungi Bisa Kena Pidana


Perlu diketahui bahwa kegiatan jual beli hewan dilindungi secara sengaja bisa mendapat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar seratus juta rupiah.

Hal ini karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jhon melanjutkan, bahwa hewan-hewan yang ditemukan tim gabungan (kasuari, kasturi kepala hitam, bayan merah, mambruk, pitohui utara) akan dibawa ke kandang habituasi.

"Selanjutnya satwa ini nanti setelah proses berita acara akan dibawa ke kandang habituasi," ucapnya.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi mambruk Kasturi kepala hitam penyelundupan satwa dilindungi burung kasuari burung bayan merah
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25