Evakuasi Orangutan Sumatra, Petugas Temukan Proyektil Bersarang
Gardaanimalia.com – Tim kesehatan hewan menemukan sejumlah proyektil peluru pada sepasang orangutan sumatra (Pongo abelii) yang berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh di kawasan perkebunan warga di Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (25/9/2021). Evakuasi dilakukan bersama tim YEL (Yayasan Ekosistem Lestari) dan SOCP guna melakukan penyelamatan.
Tim BKSDA Aceh, Satirin, mengatakan evakuasi dua ekor orangutan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. "Sepasang orangutan itu diperkirakan usianya 15-20 tahun," imbuhnya.
Setelah berhasil dievakuasi, sepasang orangutan tersebut dibawa ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Dilansir dari antaranews.com, Hadi Sofyan selaku Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Aceh mengimbau warga setempat untuk tidak mengatasi konflik serupa dengan menembaki orangutan.
“Perlu kita sampaikan ke masyarakat agar tidak mengganggu orangutan, apabila menemukan konflik serupa tolong dilaporkan agar dapat dilakukan pengusiran atau relokasi jika habitatnya sudah terisolir,” papar Hadi pada Selasa (28/9/2021).
Kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2019 silam di Kota Sabulussalam, Aceh. Seekor ibu orangutan sumatra dan anaknya yang dievakuasi dari perkebunan warga dalam kondisi mengalami luka akibat 74 proyektil peluru yang ditemukan dalam tubuh mereka.
Orangutan sumatera terus mengalami penurunan jumlah populasi karena perburuan, pedagangan ilegal, serta konversi habitatnya menjadi kawasan pertanian monokultur atau pemukiman. Saat ini jumlahnya diperkirakan hanya tersisa 13.700 individu dan 85 persen di antara mereka berada di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Sumatera Utara.
Sejak tahun 2017, IUCN memasukkan orangutan sumatra dalam daftar merah mereka dengan status Critically Endangered atau tengah menghadapi ancaman kepunahan di alam liar. Status tersebut menunjukkan bahwa orangutan berada satu tingkat di bawah kepunahan. Oleh karena itu, orangutan sumatra dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
