FJL Aceh Minta Aparat Tuntaskan Kasus Satwa Lindung yang Mangkrak

Gardaanimalia.com - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh minta aparat penegak hukum selesaikan kasus-kasus kejahatan satwa liar yang mangkrak di Aceh.
FJL menyebut bahwa sejumlah kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh masih belum terselesaikan. Padahal sepanjang tahun 2020-2021 ada 19 kasus perburuan dan perdagangan yang terjadi di Aceh.
Zulkarnaini Masry, Koordinator FJL Aceh, dalam konferensi pers publikasi Hasil Pemantauan Penegakan Hukum, Perburuan dan Kematian Satwa di Aceh Selama 2020-2021, mengatakan bahwa perlu ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan.
“Penyelesaian kasus juga menjadi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa. Kami tidak bermaksud meminta warga untuk ditangkap, tapi perlu ada kepastian hukum agar ada efek jera bagi yang lain,” ujarnya, Kamis (24/2).
Sejumlah kasus seperti dua kematian harimau sumatera di Aceh Selatan serta penembakan orangutan dan kematian anak gajah sumatera di Aceh Jaya hingga saat ini masih belum selesai.
"Bukan hanya kasus mangkrak, para tersangka yang masih buronan atau DPO juga harus ditangkap. Kami mencatat masih ada 9 orang DPO dari 19 kasus tersebut," ungkap Zulkarnaini, dilansir dari Aceh Portal.
Selain itu, Zulkarnaini menyebut bahwa putusan hukuman terhadap tersangka kasus kejahatan satwa liar juga cenderung lebih rendah daripada tuntutan jakasa.
Tim riset FJL melakukan analisa terhadap tuntutan dalam kasus kematian satwa. Hasil analisis tuntutan tertinggi yaitu kasus kematian gajah sumatera di Aceh Timur yaitu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Pihaknya menilai Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tidak lagi relevan dalam memberikan hukuman bagi pelaku. Hukuman bagi pelaku seharusnya bisa lebih berat mengingat eksistensi satwa yang semakin terancam.
“Undang-undang ini sudah tidak lagi kontekstual dengan kondisi saat ini. Kondisi di mana satwa semakin terancam, deforestasi semakin tinggi, perburuan semakin banyak, akan tetapi ancaman hukuman tertinggi masih lima tahun. Kami berpikir Undang-Undang ini perlu direvisi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pelaku pembunuhan satwa belum ada yang mendapatkan hukuman maksimal. Bahkan dalam kasus pembunuhan gajah Bunta yang diracun, dan gadingnya dipotong pun tuntutannya tidak maksimal.
Zulkarnaini juga menuturkan, bahwa ke depan, kasus-kasus perdagangan dan perlindungan satwa liar akan menjadi fokus utama advokasi bagi wartawan di FJL Aceh.
Bahkan dalam kasus-kasus satwa lindung, jelas Zulkarnaini, perkembangan posisi barang bukti cenderung jarang minim diberitakan.
Senada dengan itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menilai bahwa peran wartawan sangat penting untuk mendorong kebijakan dan penanganan kasus melalui pemberitaan perdagangan dan perburuan satwa.
Irham dari HAKA menyebut bahwa kasus-kasus yang minim diberitakan atau bahkan tidak terpantau oleh media itu justru akan tenggelam dan tidak ada kepastian hukum.
“Yang paling penting adalah posisi barang bukti. Apakah barang bukti sudah dimusnahkan oleh kejaksaan atau jika satwanya masih hidup apakah sudah dilepasliarkan. Hal-hal tersebut sering kali tidak dipantau kelanjutannya," kata Irham.
Ia juga menyampaikan urgensi untuk mengawal keberadaan barang bukti sehingga menutup kesempatan untuk disalahgunakan sebagai kepentingan pribadi atau justru menimbulkan kejahatan baru.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
