Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Seorang warga Tulungagung berinisial SK mesti menjalani proses hukum lantaran memelihara tiga ekor binturong (Arctictis binturong).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi tersebut kini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pelimpahan kasus yang menjerat tersangka SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu dilakukan pada Selasa (15/11).
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara satwa yang dilindungi," jelas Agung Tri, Rabu (16/11).
Dalam hal ini, ujarnya, tersangka melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai serah terima perkara, kejaksaan segera melanjutkan penahanan selama dua hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan tiga ekor binturong dititipkan di BKSDA Sidoarjo.
Walaupun penyidikan perkara ditangani oleh Polda Jawa Timur, lanjut Agung Tri, namun penuntutan tetap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Menurutnya, hal itu dikarenakan lokasi perkara berada di Tulungagung. "Kemudian proses tahap dua dilakukan di Kejari Tulungagung, Sedangkan untuk jaksa prapenuntutannya ada di Kejati Jawa Timur".
Agung Tri menyebut, tim JPU Kejari Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna dilakukan proses persidangan.
Dia menambahkan, bahwa kasus satwa dilindungi ini berawal saat SK membeli tiga ekor binturong dari salah seorang pedagang di Pasar Hewan Beji Boyolangu.
Pembelian satwa dilindungi tersebut terjadi pada Agustus 2022. Waktu itu, tersangka SK membelinya seharga Rp1 juta per ekor.
"Selanjutnya hewan tersebut dipelihara oleh tersangka. Padahal sesuai undang-undang masyarakat tidak boleh memelihara hewan dilindungi secara sembarangan," pungkasnya.
Arctictis binturong masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
