Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Seorang warga Tulungagung berinisial SK mesti menjalani proses hukum lantaran memelihara tiga ekor binturong (Arctictis binturong).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi tersebut kini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pelimpahan kasus yang menjerat tersangka SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu dilakukan pada Selasa (15/11).
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara satwa yang dilindungi," jelas Agung Tri, Rabu (16/11).
Dalam hal ini, ujarnya, tersangka melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai serah terima perkara, kejaksaan segera melanjutkan penahanan selama dua hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan tiga ekor binturong dititipkan di BKSDA Sidoarjo.
Walaupun penyidikan perkara ditangani oleh Polda Jawa Timur, lanjut Agung Tri, namun penuntutan tetap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Menurutnya, hal itu dikarenakan lokasi perkara berada di Tulungagung. "Kemudian proses tahap dua dilakukan di Kejari Tulungagung, Sedangkan untuk jaksa prapenuntutannya ada di Kejati Jawa Timur".
Agung Tri menyebut, tim JPU Kejari Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna dilakukan proses persidangan.
Dia menambahkan, bahwa kasus satwa dilindungi ini berawal saat SK membeli tiga ekor binturong dari salah seorang pedagang di Pasar Hewan Beji Boyolangu.
Pembelian satwa dilindungi tersebut terjadi pada Agustus 2022. Waktu itu, tersangka SK membelinya seharga Rp1 juta per ekor.
"Selanjutnya hewan tersebut dipelihara oleh tersangka. Padahal sesuai undang-undang masyarakat tidak boleh memelihara hewan dilindungi secara sembarangan," pungkasnya.
Arctictis binturong masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
