Operasi Gabungan Amankan 80 Satwa Liar, 49 di Antaranya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sejumlah 49 ekor satwa liar dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja, Kabupaten Manokwari pada Rabu (21/8/2024).
Pelepasliaran dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Puluhan satwa tersebut terdiri dari 32 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 17 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
"Satwa tersebut merupakan satwa yang disita pada pelaksanaan patroli gabungan di pekan lalu," kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Eko B Supriyadi menukil Antara.
Sebelum dilepasliarkan, puluhan burung itu telah jalani proses habituasi dan pemeriksaan kesehatan. Burung yang dinyatakan sehat, kemudian dikembalikan ke habitatnya.
Operasi Gabungan Amankan 80 Burung Dilindungi
Sebelumnya, BBKSDA Papua Barat sukses melakukan patroli gabungan di Kabupaten Manokwari pada 15 hingga 21 Agustus 2024.
Dari patroli itu, petugas mengamankan 80 ekor burung dilindungi, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:
- 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
- 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus)
- 38 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory)
- 11 ekor nuri kelam atau nuri dusky (Pseudeos fuscata)
- 22 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus)
- 1 kor nuri hitam (Chalcopsitta atra)
Dari 80 yang disita, tersisa 31 ekor satwa yang masih memerlukan proses habituasi untuk mengembalikan sifat liarnya setelah lama dikurung dalam kandang masyarakat.
"Masih habituasi, kami simpan di ruang transit. Interval waktunya bervariasi sampai benar-benar liar dan sehat, baru dilepas ke alam," tambah Eko.
Menurut Eko, upaya menjaga kelesarian sumber daya alam Papua dilakukan dari hulu ke hilir.
Kegiatan di hulu, ia sebut, meliputi kegiatan edukasi dan sosialisasi masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi hukum.
Dalam kegiatan di hilir, Eko mengaku bekerja sama dengan lembaga lain untuk melakukan patroli gabungan.
Seperti patroli yang mengamankan 80 satwa liar itu, dilaksanakan oleh 20 personel lintas lembaga.
"Melibatkan UPT KLHK, TNI, Polri dan Balai Karantina," katanya.
Seluruh burung yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut merupakan spesies dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
