Parama dan Jelita, Sepasang Elang Jawa Dilepas ke Habitatnya

Gardaanimalia.com - Usai menjalani masa pelatihan selama dua tahun, elang jawa jantan bernama Parama dilepaskan ke habitat aslinya, Senin (30/1/2023).
Ia dilepasliarkan bersama dengan Jelita, elang jawa betina yang juga telah melewati tahap habituasi di kandang pelatihan.
Parama lahir secara alami di Kandang Rehabilitasi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS).
Sementara, Jelita merupakan hasil breeding Taman Safari Indonesia di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting.
Berdasarkan press release KLHK RI, pada Kamis (2/2/2023) sepasang elang jawa itu dilepaskan di Areal Hutan Konservasi, Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor.
Pelepasliaran dilakukan oleh tim BTNGHS, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), TSI dan IPB University.
Kegiatan itu sebelumnya merupakan hasil program kerja sama antara BKSDA Jawa Barat dengan beberapa pihak terkait lainnya.
Pelepasliaran untuk Kembalikan Fungsi Ekologis dan Biologis Satwa
Adapun tujuan pelepasliaran sepasang satwa dilindungi ini adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis dan biologis satwa di habitat alaminya.
Di samping itu, spesies yang memiliki nama latin Nisaetus bartelsi tersebut diharapkan bisa meningkatkan populasinya di habitat alami.
Dijelaskan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Spesies Genetik KLHK, Indra Exploitasia, pelepasliaran ini merupakan program yang dicanangkan oleh Menteri LHK.
"Disebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya sehingga meningkatkan populasi," jelasnya, Senin (30/1/2023).
Sebelum dilepasliarkan, Parama dan Jelita dipasangkan Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos berat 21 gram.
Pemasangan ini dilakukan untuk memantau kedua satwa liar tersebut selama berada di habitat alaminya.
"Monitoring ini dipantau dengan teknologi satelit dan diharapkan dapat melindungi satwa dari kepunahan. Dengan melakukan pemantauan secara berkala, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Indra.
Sepasang burung elang jawa ini juga telah melalui beberapa rangkaian prosedur sebelum dilepasliarkan.
Rangkaian tersebut adalah pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, penilaian perilaku satwa, dan kajian kesesuaian habitat.
Berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assessment) dan ground check, areal Hutan Villa Hijau dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria.
Kriteria yang dimaksud antara lain kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan. Selain itu, lokasinya juga berbatasan langsung dengan kawasan TNGGP.
Elang Jawa Mempunyai Peran Penting Membantu Keseimbangan Ekosistem
Elang merupakan salah satu jenis burung pemangsa (raptor) yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Burung yang senang terbang tinggi ini, masuk dalam daftar satwa dilindungi oleh UU. Selain itu, juga telah ditetapkan sebagai simbol satwa langka nasional melalui Keppres Nomor 4/1993.
"Karena kelangkaan dan kemiripannya dengan Garuda, lambang Negara Indonesia," tulis rilis tersebut. Satwa endemik Jawa ini termasuk dari 25 jenis satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal KSDAE.
Penetapan itu tertulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya.
Pembinaan habitat dan populasi, penanggulangan konflik, perlindungan dan pengamanan, penyadartahuan, rehabilitasi dan pelepasliaran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan populasi.
Beberapa usaha telah dilakukan lewat kerja sama program atau kegiatan yang terintegrasi dengan melibatkan para pihak, baik konservasi in-situ maupun ex-situ.
Upaya itu diketahui sebagai penyelamatan dan konservasi elang jawa yang tidak hanya menjadi kewajiban dari peran pemerintah saja. Namun, semua pihak baik sektor swasta, NGO, dan masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
