Perdagangkan Gading Gajah, Tiga Warga Lampung Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) Lampung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku perdagangan gading gajah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Tiga orang pelaku berinisial Bintoro (45) dan Triswantoro (50) warga Kab. Lampung tengah serta Azwar (51) warga Kab. Tanggamus diamankan petugas di Hotel Regency Pringsewu pada hari Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 22.15 WIB.
Barang bukti berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang masing-masing 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 Cm dengan berat 94,2 gram juga ikut diamankan oleh petugas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar TNBBS dalam mengamankan ketiga orang yang diduga pelaku perdagangan gading gajah.
"Ketiganya diduga punya peran masing-masing. Bintoro diduga sebagai pemilik gading gajah, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan," ujarnya.
Kombes Zahwani menuturkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi.
"Barang bukti apabila diperdagangkan dapat memberikan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Satunya saja sudah ratusan juta, ini ada dua," tuturnya.
Baca juga: Angkut Orangutan, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Bulan Penjara
Perdagangan Ancam Kelestarian Gajah
Plt. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, S.Hut., M.P. menyatakan bahwa kejadian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang memberikan informasi ada penjualan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa gading gajah.
“Akhirnya dengan koordinasi dan perencanaan under cover yang baik dengan pihak Polda Lampung, kegiatan penangkapan penjual gading dapat berjalan dengan sukses dimana ketiga tersangka tersebut dapat ditangkap dan selanjutnya diamankan di Polda Lampung, termasuk dengan barang buktinya," ujarnya.
Ismanto menjelaskan penangkapan ini juga sudah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc disela-sela acara Rakonis KSDAE di Jogjakarta. Dirjen KSDAE memerintahkan untuk dikordinasikan dengan aparat penegak hukum sehingga kasus ini bisa terungkap dengan tuntas.
"Perdagangan gading gajah mengancam kelestarian satwa liar Gajah sumatera yang merupakan salah satu satwa kunci (key species) yang di TNBBS, selain satwa ikonik yang lainnya, Badak sumatra dan Harimau sumatera” jelasnya.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya. Ketiganya diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
