Pertama Kali, Katak Pohon Mutiara Ditemukan di Sanggabuana

Gardaanimalia.com - Kabar baik kembali datang dari dunia konservasi. Pasalnya, tim Sanggabuana Wildlife Ranger menemukan katak pohon mutiara, pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Satwa langka tersebut ditemukan saat tim melakukan pendampingan Himpunan Mahasiswa Biologi Universitas Islam As-Syafi’iyah di Pegunungan Sanggabuana.
Kepala Divisi Litbang SCF (Sanggabuana Conservation Foundation) Koko mengatakan, satwa langka itu ditemukan pada malam hari di ketinggian 600 mdpl.
"Ketemunya malam hari, di sebuah daun pohon ketika menyeberang sungai kecil di bawah Curug Cikoleangkak menuju basecamp kami di Cikoleangkak," ucapnya, Senin (11/9/2023) dikutip dari Kompas.
Penemuan katak langka tersebut, kata Koko, dapat menjadi bioindikator yang menunjukkan kondisi lingkungan di Pegunungan Sanggabuana masih baik.
"Jadi bisa dikatakan kawasan hutan dan perairan di sekitar aliran sungai Cikoleangkak ini masih bagus," lanjut Koko.
Katak pohon mutiara (Nyctixalus margaritifer) yang ditemukan memiliki ukuran lebar sekitar 3 sentimeter dan panjangnya kurang lebih 7 sentimeter.
Lokasi penemuannya juga sama dengan penemuan katak tanduk jawa (Megophrys montana) dan ular naga jawa (Xenodermus javanicus) setahun lalu oleh tim SCF.
Katak Pohon Mutiara Terancam
Populasi amfibi tersebut mengalami penurunan setiap tahunnya. Direktur Eksekutif SCF Solihin menyebut, salah satu penyebabnya adalah satwa sering diburu untuk diperjualbelikan.
"Katak pohon ini termasuk langka, dan populasinya terus menurun. Karena bentuk dan keunikannya, katak ini sering ditemui di marketplace, dijual untuk dipelihara," jelasnya dilansir dari Detik, Kamis (14/9/2023).
Sementara, salah satu alumni Biologi Universitas Islam As-Syafi’iyah Novi Hardianto mengatakan, katak itu dinamai katak pohon mutiara karena memiliki ciri khas berwarna cerah dan berbintik.
"Ciri khasnya adalah warna orange kecokelatan dan adanya bintik-bintik putih acak di sebagian besar tubuhnya," ujar Novi.
Bintik putih atau merah kuning keputihan tersebut, lanjutnya, mirip seperti mutiara sehingga katak ini disebut katak pohon mutiara.
Nyctixalus margaritifer merupakan satwa endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Jawa. Meskipun, satwa lebih sering ditemukan di hutan hujan tropis daerah Jawa Barat.
Untuk spesies Nyctixalus margaritifer, temuan kali ini menjadi temuan pertama yang terdata di Pegunungan Sanggabuana.
Menurut IUCN Red List, satwa yang juga dikenal dengan sebutan katak pohon jawa tersebut berstatus Least Concern atau Risiko Rendah, dengan populasi menurun (decreasing).

Pertama Kali, Katak Pohon Mutiara Ditemukan di Sanggabuana
15/09/23
Mengenal Katak Pohon Mutiara yang Ditemukan Setelah 8 Tahun Hilang
26/03/21
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
