Petugas Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Rusa Timor

Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh koli daging rusa timor dengan berat tiga ratus kilogram dimusnahkan di Stasiun Karantina Pertanian Kaimana, Selasa (14/2/2023).
Pemusnahan pada pukul 14.20 WIT itu dilaksanakan oleh petugas SKW I Kaimana, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Papua Barat, dan Karantina Pertanian Kaimana.
Daging rusa jenis Rusa timorensis tersebut disita dari hasil temuan kegiatan pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Pelabuhan Laut Kaimana.
Pengawasan dilakukan petugas pada Senin (13/2/2023) pukul 05.30 WIT. Rencananya, barang bukti itu akan dikirim menggunakan Kapal Motor (KM) Nggapulu dengan tujuan Makassar.
Penyitaan dilakukan oleh petugas karena barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari BBKSDA Papua Barat.
Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso, saat dihubungi Garda Animalia mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan tidak ada pemilik.
Terlebih, barang bukti yang berasal dari satwa dilindungi tersebut sudah membusuk dan dikhawatirkan membawa penyakit.
Pemusnahan Rusa Timor dengan Cara Dibakar
"Berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya, pada Rabu (15/2/2023) melalui akun Instagram BBKSDA Papua Barat.
Pemusnahan daging satwa liar tersebut disaksikan oleh personel Stasiun Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kalimana.
Rusa timor merupakan jenis satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namanya masuk ke dalam daftar Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam situs International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, mamalia ini memiliki tren populasi menurun dengan status rentan atau vulnerable sejak 2015.
Disebutkan, bahwa Rusa timorensis di alam terus diburu untuk alasan konsumsi, obat, bahkan kerajinan tangan. Dalam beberapa kasus, bahkan rusa timor remaja dijadikan sebagai peliharaan.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
