Sering Jerat dan Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Sumbar Dibekuk Petugas

3 min read
2020-09-14 11:12:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (10/09) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor Kukang sumatera (Nyticebus coucang), sisik Trenggiling (Manis javanica) dan sepasang tanduk Kambing hutan (Carpricornus sumatraensis).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.

"Selain itu pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan Batam," ujarnya.

Baca jugaAparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling

Khairi menuturkan setidaknya dari pengakuan pelaku, MN sudah memperjualbelikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong.

"Namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya," tuturnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti berupa satwa dilindungi serta sepeda motor berplat dinas yang diduga aset salah satu nagari di kabupaten Pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar di Padang. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN," ujar Khairi.

Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya dapat dihukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25