Sering Jerat dan Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Sumbar Dibekuk Petugas

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (10/09) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua orang pelaku berinisial MN (47 tahun) dan PS (38 tahun) merupakan warga Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa 2 ekor Kukang sumatera (Nyticebus coucang), sisik Trenggiling (Manis javanica) dan sepasang tanduk Kambing hutan (Carpricornus sumatraensis).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.
"Selain itu pelaku MN juga merupakan penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi sampai ke Dumai dan Batam," ujarnya.
Baca juga: Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling
Khairi menuturkan setidaknya dari pengakuan pelaku, MN sudah memperjualbelikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong.
"Namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas. Pelaku terkenal ahli dan licin dalam aksinya," tuturnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti berupa satwa dilindungi serta sepeda motor berplat dinas yang diduga aset salah satu nagari di kabupaten Pasaman diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumbar di Padang. Saat ini tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan yang pernah diperbuat oleh pelaku MN," ujar Khairi.
Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya dapat dihukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
