Terlibat Jual Beli Gading Gajah, Vonis Pensiunan Polisi Dikurangi

Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh kurangi hukuman pensiunan polisi, M. Noor (68) menjadi 1 tahun 4 bulan pada sidang banding atas kasus jual beli gading gajah.
Sebelum banding, terdakwa M. Noor mendapatkan vonis penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan atas keterlibatan dalam kasus penjualan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (29/3), yang diketuai oleh majelis hakim Syamsul Qamar serta hakim anggota Yus Enidar dan Zulkifli.
Dalam berkas perkara bernomor 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA itu ada satu terdakwa lain, yakni Isdul Farsi (46) yang bekerja sebagai petani.
Lantaran kedua terdakwa berada dalam satu berkas yang sama, sehingga vonis pertama dan putusan banding kedua tersebut pun sama.
Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang pada 27 Januari 2022 yang semula vonis dua terdakwa adalah 1 tahun 10 bulan.
Hakim menyatakan M. Noor dan Isdul Farsi telah bersalah karena dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa: M. Noor, Isdul Farsi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing kepada para terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian lanjutan dari bunyi putusan dalam keterangan di laman resmi Mahkamah Agung RI.((https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecaf1b601fca34a546313134373435.html))
Kasus ini berawal dari temuan bangkai gajah liar yang diduga dibunuh di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada Desember 2019, dan terungkap pada awal Januari 2020.
Polisi pun melakukan upaya untuk mengusut kasus tersebut, hingga berhasil menangkap sembilan orang yang diduga pembunuh kawanan gajah sumatera.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa seorang pelaku di antaranya telah meminta Isdul Farsi untuk menjual enam batang atau tiga pasang gading gajah.
Isdul Farsi kemudian menawarkannya ke M. Noor, seorang pensiunan polisi. Dari situ, M. Noor kemudian menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Murdani.
Gading gajah yang laku Rp5 juta tersebut lalu dikirim ke Pidie Jaya, dengan hasil penjualan Isdul Farsi mendapat upah Rp200 ribu dari pelaku, dan M. Noor menerima untung sebesar Rp500 ribu.

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
