Terluka Akibat Jerat di Kaki, Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Seekor harimau sumatera ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kaki akibat terkena jerat hama babi, pada Jumat (12/8).
Harimau betina yang diperkirakan berusia 1,5 tahun itu terjebak di hutan Reko, Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Camat Dabun Gelang, Rahmat membenarkan kejadian tersebut. "Harimau dievakuasi Jumat (12/8) sekira pukul 12 waktu setempat," ungkapnya.
Sementara itu, Jack Gayo, warga Gayo Lues yang turut dalam menyelamatkan satwa dilindungi tersebut mengatakan bahwa jerat babi dipasang oleh seorang warga.
Pemasangan jerat dilakukan oleh warga Karo yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Dabun Gelang, pada Kamis (11/8), lanjutnya.
Pasca mengetahui ada seekor harimau sumatera yang terkena, si pemasang jerat pun segera meminta bantuan warga. Kemudian langsung menghubungi BKSDA.
"Setelah kami sampai, harimau itu langsung dilepaskan dari jerat, kemudian dimasukkan ke dalam kandang besi," ucapnya, dikutip dari Portalsatu.
Selanjutnya, satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut dibawa ke kantor BKSDA yang ada di daerah Blower, Kecamatan Blangkejeren.
Menurut Keuchik Sangir Thamrin, usai dievakuasi, harimau sumatera akan diberikan perawatan oleh BKSDA lalu kemudian dilepasliarkan.
"Harimau dalam perawatan BKSDA. Nanti setelah sudah pulih, harimau itu akan dikembalikan ke habitatnya," jelas Keuchik Sangir Thamrin.
Harimau sumatera terdaftar sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Tak hanya itu, harimau juga dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam IUCN Red List, Panthera tigris sumatrae berstatus Critically Endangered atau termasuk satwa yang sedang menghadapi risiko tinggi kepunahan di alam liar.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
