Ular Piton di Tepi Kolam Berhasil Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Ular piton berukuran 2,8 meter telah diamankan oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bima.
Seekor reptil tersebut ditemukan di tepi parit kolam ikan di RT 02 RW 01, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, pada Rabu (14/12).
Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Damkar Kota Bima, Syahruman mengatakan, informasi awal diterima dari warga setempat pada pukul 08.15 WITA.
"Kemudian, tim siaga bergerak cepat ke lokasi untuk diamankan (ular piton) dan evakuasi," jelas Syahruman.
Menurut penjelasannya, proses evakuasi berlangsung sekitar 8 menit. Satwa liar itu berhasil ditangkap berkat kesigapan dan kemampuan yang dimiliki oleh timnya.
"Setelah itu, kami menyerahkan pada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat untuk ditangani," ujarnya.
Dengan ditemukannya reptil berukuran cukup besar di dekat permukiman warga itu, Syahruman pun mengimbau masyarakat untuk sigap melapor.
Apabila warga menemukan ular atau satwa liar lain yang dinilai dapat berdampak tidak baik pada keselamatan dan jiwa, jangan diganggu, ujarnya.
Melainkan, warga mesti melapor kejadian tersebut kepada RT atau RW setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melapor ke Kantor Dinas Damkar guna ditindaklanjuti.
"Segera laporkan, agar kami bisa terjun ke lokasi," ungkapnya. Hal tersebut, kata Syahruman, bertujuan agar satwa segera dievakuasi dan diamankan.
Bagi masyarakat, perlu diketahui bahwa ada empat jenis ular sanca yang dilindungi di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Pertama, sanca timor (Malayophython timoriensis). Kedua, sanca hijau (Morelia viridis). Ketiga, sanca bodo (Python bivittatus). Keempat, sanca bulan (Simalia boeleni).

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
