Warga Serahkan Trenggiling Hasil Temuan ke BKSDA Bengkulu

Gardaanimalia.com – Seekor trenggiling (Manis javanica) ditemukan melintas di pinggir jalan, di sekitar perkebunan Kutorejo, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin (8/11).
Satwa tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Gilang Haikal saat belajar mengendarai mobil bersama seorang temannya sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat dihubungi Garda Animalia, Gilang pun menceritakan kronologis singkat kejadian. Ketika itu Gilang duduk di samping temannya yang sedang mengendarai mobil.
“Saya melihat seperti ada hewan menyerupai kucing berjalan di pinggir jalan. Kemudian saya coba amati kembali, tubuh hewan tersebut memantulkan sinar lampu mobil. Sejenak terpikir bahwa itu mamalia sejenis trenggiling,” ujarnya Rabu siang (10/11).
Menyadari yang dilihat adalah trenggiling, Gilang dan temannya berinisiatif putar balik dan mengeceknya secara langsung.
“Ternyata benar dugaan kami bahwa itu adalah trenggiling, salah satu hewan yang dilindungi Undang-Undang,” imbuh Gilang.
Menurut Gilang, lokasi penemuan yang terletak di dekat perumahan warga itu sedikit membuat ia dan temannya khawatir jika trenggiling ditemukan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Meningat hal tersebut, mereka pun berinisiatif mengamankan hewan langka itu dan membawanya ke rumah untuk sementara waktu.
“Awalnya saya menghubungi salah satu media info lokal karena bingung harus menghubungi siapa. Namun saya tidak mendapatkan respon. Akhirnya saya cari informasi lembaga yang menangani satwa dilindungi dan muncul akun BKSDA Bengkulu," terangnya.
Segera setelah itu, Gilang pun menghubungi pihak BKSDA untuk dilakukan penjemputan oleh BKSDA Curup atas usulan BKSDA Bengkulu, tambahnya.
Pada Selasa sore (9/11), trenggiling yang ditemukan itupun akhirnya dijemput langsung di kediamannya oleh petugas KPHK dan Resort KSDA Bukit Kaba 2 untuk dilakukan evakuasi dan penyelamatan.
Atas kejadian ini, Gilang berharap adanya kolaborasi dan partisipasi aktif antara masyarakat, komunitas pemerhati satwa, dan lembaga-lembaga terkait dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi.
Berdasarkan keterangan tertulis, BKSDA Bengkulu juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada kedua warga yang melapor dan menyerahkan satwa liar yang dilindungi itu.
Sebagaimana perlu diketahui bahwa populasi trenggiling saat ini berstatus kritis (CR) berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) RedList.
Pun terungkap, trenggiling merupakan hewan langka yang selangkah lagi menuju kepunahan. Populasinya turun drastis sebesar 80% selama 21 tahun terakhir, dengan penyebab utamanya adalah perburuan liar.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
