Ditemukan di Rumah Bupati Langkat, Orangutan Sumatera Dikerangkeng

Gardaanimalia.com - Seekor orangutan dan sejumlah satwa dilindungi lainnya ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Irzal Azhar, Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dalam keterangannya menyebut keberadaan sejumlah satwa langka itu diketahui atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ada penemuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat tersebut dan ia ditangkap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Saat penangkapan Terbit di rumahnya, KPK juga mendapati sejumlah satwa dilindungi. Sehingga informasi tersebut dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"KLHK melalui BBKSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi," ujar Irzal, Rabu (26/1) dilansir dari Liputan6.
Setelah menerima laporan itu, BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, serta lembaga mitra kerja sama yaitu Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) pun melakukan penyelamatan pada Selasa (25/1).
Untuk jenis satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Terbit, ujarnya, antara lain 1 orangutan sumatera (Pongo abelii), 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 beo (Gracula religiosa).
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan evakuasi, seekor orangutan sumatera yang telah diselamatkan tersebut dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Tujuannya, lanjut Irzal, untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi, serta dilakukan kajian kesiapan orangutan sumatera sebelum satwa dilindungi tersebut dikembalikan ke habitatnya.
"Sedangkan satwa monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit," jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa semua satwa yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap satwa langka tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pun, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, dalam Pasal 40 ayat 2 juga disebut bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk proses hukumnya, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkas Irzal.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
