Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi

301
×

Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi

Share this article
Salah satu burung dilindungi yang diamankan oleh Polresta Cirebon. | Foto: Devteo Mahardika/detikjabar
Salah satu burung dilindungi yang diamankan oleh Polresta Cirebon. | Foto: Devteo Mahardika/detikjabar

Gardaanimalia.com – Seorang remaja berusia 16 tahun kedapatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon, sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada akhir Juli 2024,” ucap Sumarni pada Jumat (30/8/2024) dilansir dari detik.com.

Dia mengatakan bahwa terduga pelaku membeli satwa liar yang akan dijualnya secara online. Kemudian, remaja itu bertransaksi secara langsung atau dengan metode cash on delivery (COD).

Menurut Sumarni, terduga pelaku memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi itu dengan motif ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A Ayat (1) huruf d,” ujarnya.

Sanksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seluruh satwa yang diperdagangkan oleh terduga pelaku berhasil diamankan, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:

  • Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) sebanyak 1 ekor
  • Alap-alap (Falco sp.) sebanyak 2 ekor
  • Elang bondol (Haliastur indus) sebanyak 1 ekor
  • Berang-berang gunung (Lutra sumatrana) sebanyak 2 ekor

Sumarni menegaskan bahwa perbuatan remaja tersebut telah melanggar hukum karena satwa-satwa yang diperdagangkannya merupakan hewan dilindungi.

Kepolisian akan Telusuri Jaringan Perdagangan

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan terkait harga-harga satwa.

Dia menyampaikan, terduga pelaku memperoleh satwa-satwa tersebut melalui media sosial dengan harga yang beragam.

Siswo mencontohkan, elang brontok yang dibeli seharga Rp500 ribu, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu. Sementara, berang-berang gunung dibeli dengan harga Rp600 ribu per ekor.

Mengenai kasus tersebut, Siswo menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar itu.

Atas kejadian ini, Siswo berharap penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bisa memberikan efek jera dan mencegah kejadian-kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Kami berupaya untuk menelusuri jaringan ini lebih dalam,” pungkasnya.

Adapun Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon Dede Hermawan menyampaikan, pentingnya edukasi kepada warga agar tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.

Ia juga menyampaikan, satwa yang dievakuasi akan melewati masa karantina dan mendapat perawatan medis.

“Tujuan kami adalah agar satwa liar ini dapat kembali ke alam sebagai predator puncak,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments