Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang remaja berusia 16 tahun kedapatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon, sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada akhir Juli 2024," ucap Sumarni pada Jumat (30/8/2024) dilansir dari detik.com.
Dia mengatakan bahwa terduga pelaku membeli satwa liar yang akan dijualnya secara online. Kemudian, remaja itu bertransaksi secara langsung atau dengan metode cash on delivery (COD).
Menurut Sumarni, terduga pelaku memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi itu dengan motif ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A Ayat (1) huruf d,” ujarnya.
Sanksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh satwa yang diperdagangkan oleh terduga pelaku berhasil diamankan, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:
- Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) sebanyak 1 ekor
- Alap-alap (Falco sp.) sebanyak 2 ekor
- Elang bondol (Haliastur indus) sebanyak 1 ekor
- Berang-berang gunung (Lutra sumatrana) sebanyak 2 ekor
Sumarni menegaskan bahwa perbuatan remaja tersebut telah melanggar hukum karena satwa-satwa yang diperdagangkannya merupakan hewan dilindungi.
Kepolisian akan Telusuri Jaringan Perdagangan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan terkait harga-harga satwa.
Dia menyampaikan, terduga pelaku memperoleh satwa-satwa tersebut melalui media sosial dengan harga yang beragam.
Siswo mencontohkan, elang brontok yang dibeli seharga Rp500 ribu, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu. Sementara, berang-berang gunung dibeli dengan harga Rp600 ribu per ekor.
Mengenai kasus tersebut, Siswo menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar itu.
Atas kejadian ini, Siswo berharap penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bisa memberikan efek jera dan mencegah kejadian-kejadian serupa terulang di kemudian hari.
"Kami berupaya untuk menelusuri jaringan ini lebih dalam," pungkasnya.
Adapun Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon Dede Hermawan menyampaikan, pentingnya edukasi kepada warga agar tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga menyampaikan, satwa yang dievakuasi akan melewati masa karantina dan mendapat perawatan medis.
"Tujuan kami adalah agar satwa liar ini dapat kembali ke alam sebagai predator puncak," ujarnya.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
