Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

176
×

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

Share this article
Salah satu elang yang dilepasliiarkan oleh BBKSDA Riau. | Foto: Instagram BBKSDA Riau.
Salah satu elang yang dilepasliarkan oleh BBKSDA Riau. | Foto: Instagram BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – BBKSDA Riau bersama Pusat Konservasi Riau (PKR) Yayasan Arsari Djojohadikusumo melakukan pelepasliaran sejumlah satwa dilindungi ke salah satu kawasan konservasi Provinsi Riau, Minggu (13/10/2024).

Satwa-satwa tersebut terdiri dari 2 elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 kura-kura bajuku (Orlitia borneensis) dan dua baning coklat (Manouria emys).

Elang brontok merupakan hasil operasi tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal oleh Polda Riau. 

Di samping itu, kura-kura bajuku dan baning coklat adalah hasil penyerahan dari masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin, pelepasliaran ini penting untuk melestarikan spesies-spesies satwa liar yang dilindungi.

“Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya sehingga mereka dapat hidup secara bebas dan berkelanjutan,” kata Ujang pada Selasa, (15/10/2024) dilansir Riau Aktual.

Sebelum kembali ke habitat alaminya, terlebih dahulu satwa melewati proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan habituasi di lokasi pelepasliaran.

Ujang menerangkan, kelima satwa sudah melewati proses rehabilitasi selama kurang lebih satu tahun di PPS.

Satwa Dilindungi akan Dipantau secara Berkala

Menurut rilis BBKSDA Riau di Instagramnya pada Selasa (15/10/2024), lokasi tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan pakan, jauh dari aktivitas manusia, dan merupakan habitat alami satwa tersebut.

Tercatat pada Jumat (11/10/2024), dilakukan pengecekan kondisi terhadap kelima satwa tersebut.

Selanjutnya, satwa direlokasi ke tempat pelepasliaran yang berjarak sekitar 2 sampai 3 jam perjalanan.

Keesokan harinya (12/10/2024) adalah proses habituasi. Proses ini memakan waktu sekitar 15 sampai 20 jam dengan tujuan agar satwa dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.

Pengecekan terakhir, satwa dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan menurut tim medis dan teknisi perawat satwa.

Setelahnya, BBSKDA Riau akan memantau satwa yang dilepasliarkan untuk mengetahui pergerakan dari satwa-satwa tersebut.

“Tim juga akan melakukan monitoring secara berkala melalui patroli di kawasan konservasi untuk memantau pergerakan dan adaptasi di habitat barunya,” tambah Ujang.

Langkah ini diharapkan Ujang dapat beriringan dengan kesadaran masyarakat terkait pentingnya melestarikan satwa dan lingkungan.

Site Manager Yayasan Arsari Ponco Prabowo menambahkan bahwa pelepasliaran ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Mari bersama melestarikan dan menjaga keanekaragaman hayati,” kata dia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments