Kesulitan Beri Makan, Buaya Peliharaan Diserahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali evakuasi dua ekor buaya jenis muara pada Sabtu (20/5/2023) malam dari tangan warga.
Melansir dari Detik, buaya telah dipelihara warga Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali selama delapan tahun.
Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono terangkan, warga akhirnya serahkan satwa itu secara sukarela lantaran ukuran satwa yang semakin besar.
"Kedua buaya ini sejak kecil dipelihara oleh masyarakat tanpa izin. Namun, ketika ukurannya semakin besar, warga kesulitan memberikan makan," kata Sumarsono, Minggu (21/5/2023).
Usai evakuasi, dua ekor Crocodylus porosus itu kemudian dititip ke lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan.
Sumarsono sebut, pihak BKSDA sedang lakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum lepas predator tersebut ke habitat alami.
"Nanti kalau sudah dipastikan sehat dan siap dilepasliarkan, rencananya akan dilepasliarkan di habitatnya di Papua," terang Sumarsono.
Dari catatan BKSDA, kedua reptil itu adalah betina dengan panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.
BKSDA Imbau Tak Pelihara Satwa Liar
Ia menyampaikan, dalam satu tahun terakhir BKSDA Bali telah lakukan tiga kali upaya penyelamatan buaya. Dua di antaranya adalah serahan masyarakat, sementara satu lainnya adalah temuan petugas.
"Penyerahan buaya pertama terjadi di Renon, Denpasar pada awal tahun lalu. Kemudian, di Gumbrih pada operasi terbaru," tambah Sumarsono.
BKSDA Bali imbau agar warga serahkan satwa dilindungi yang mereka pelihara, seperti buaya muara kepada BKSDA.
Tindakan ini dilakukan supaya warga tak terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Sumarsono.
Namun, jelasnya, jika penyerahan dilakukan secara sukarela, pihak BKSDA akan lakukan pembinaan sebagai bentuk edukasi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
