Kesulitan Beri Makan, Buaya Peliharaan Diserahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali evakuasi dua ekor buaya jenis muara pada Sabtu (20/5/2023) malam dari tangan warga.
Melansir dari Detik, buaya telah dipelihara warga Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali selama delapan tahun.
Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono terangkan, warga akhirnya serahkan satwa itu secara sukarela lantaran ukuran satwa yang semakin besar.
"Kedua buaya ini sejak kecil dipelihara oleh masyarakat tanpa izin. Namun, ketika ukurannya semakin besar, warga kesulitan memberikan makan," kata Sumarsono, Minggu (21/5/2023).
Usai evakuasi, dua ekor Crocodylus porosus itu kemudian dititip ke lembaga konservasi yang memiliki kolam buaya di Tabanan.
Sumarsono sebut, pihak BKSDA sedang lakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum lepas predator tersebut ke habitat alami.
"Nanti kalau sudah dipastikan sehat dan siap dilepasliarkan, rencananya akan dilepasliarkan di habitatnya di Papua," terang Sumarsono.
Dari catatan BKSDA, kedua reptil itu adalah betina dengan panjang masing-masing 1,8 meter dan 1,4 meter.
BKSDA Imbau Tak Pelihara Satwa Liar
Ia menyampaikan, dalam satu tahun terakhir BKSDA Bali telah lakukan tiga kali upaya penyelamatan buaya. Dua di antaranya adalah serahan masyarakat, sementara satu lainnya adalah temuan petugas.
"Penyerahan buaya pertama terjadi di Renon, Denpasar pada awal tahun lalu. Kemudian, di Gumbrih pada operasi terbaru," tambah Sumarsono.
BKSDA Bali imbau agar warga serahkan satwa dilindungi yang mereka pelihara, seperti buaya muara kepada BKSDA.
Tindakan ini dilakukan supaya warga tak terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujar Sumarsono.
Namun, jelasnya, jika penyerahan dilakukan secara sukarela, pihak BKSDA akan lakukan pembinaan sebagai bentuk edukasi.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
