Pelaku Jual Beli Gading Gajah Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yaitu gading gajah, Minggu (10/4).
Kombes Sunarto, Kepala Bidang Humas Polda Riau mengatakan, dalam kasus perdagangan gading gajah ini, terdapat tiga orang pelaku yang ditangkap oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus.
"Barang bukti yang diamankan berupa empat buah gading gajah," ujar Sunarto melalui keterangan tertulis, Minggu (10/4) dilansir dari Kompas.
Dirinya menerangkan, para pelaku yang berhasil dibekuk tersebut memiliki inisial YO, IS, dan AC. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sunarto menyebut, bahwa kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima oleh petugas terkait adanya orang yang memperjualbelikan gading gajah.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku akan bertransaksi jual beli gading yang berasal dari satwa dilindungi. Mendapat informasin tersebut, tim pun bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi," ungkap Sunarto.
Setelah diketahui, petugas kemudian membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau itupun menjelaskan, bahwa para pelaku diduga kuat telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," imbuh Sunarto.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, pungkasnya.
Gajah dengan nama ilmiah Elephas maximus adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
