Pelihara Monyet Dilindungi, Warga Manado Ditangkap Polisi

3 min read
2022-09-08 12:00:36
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado, ditangkap lantaran memelihara monyet gorontalo (Macaca nigrescens) tanpa izin.

Penangkapan laki-laki berinisial S (43 tahun) tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Manado, pada Minggu (4/9) sekira pukul 11.00 WITA.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengonfirmasi kejadian tersebut.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan seekor Macaca yang juga dikenal dengan sebutan monyet dumoga. Satwa itu termasuk kategori dilindungi.

"Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca nigrescens atau monyet gorontalo," ungkapnya, Senin (5/9).

Dirinya menyebut, bahwa terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik usai ditangkap. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA," ujar Sugeng, dilansir dari Berita Manado, Kamis (8/9).

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan satwa dari masyarakat di Kelurahan Winangun I.

Dalam laporan masyarakat itu disebut tentang adanya pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pihaknya pun melakukan penelusuran hingga dilakukan penangkapan S.

Tuturnya, jika S terbukti bersalah maka S akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sanksi pidananya," pungkas Sugeng.

Perlu diketahui, bahwa monyet gorontalo termasuk dalam family Cercopithecid. Satwa itu masuk dalam kategori dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
satwa dilindungi monyet macaca monyet gorontalo monyet dumoga
Writer: