Pelihara Monyet Dilindungi, Warga Manado Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado, ditangkap lantaran memelihara monyet gorontalo (Macaca nigrescens) tanpa izin.
Penangkapan laki-laki berinisial S (43 tahun) tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Manado, pada Minggu (4/9) sekira pukul 11.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan seekor Macaca yang juga dikenal dengan sebutan monyet dumoga. Satwa itu termasuk kategori dilindungi.
"Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca nigrescens atau monyet gorontalo," ungkapnya, Senin (5/9).
Dirinya menyebut, bahwa terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik usai ditangkap. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA," ujar Sugeng, dilansir dari Berita Manado, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan satwa dari masyarakat di Kelurahan Winangun I.
Dalam laporan masyarakat itu disebut tentang adanya pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pihaknya pun melakukan penelusuran hingga dilakukan penangkapan S.
Tuturnya, jika S terbukti bersalah maka S akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sanksi pidananya," pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, bahwa monyet gorontalo termasuk dalam family Cercopithecid. Satwa itu masuk dalam kategori dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
