Pelihara Monyet Dilindungi, Warga Manado Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado, ditangkap lantaran memelihara monyet gorontalo (Macaca nigrescens) tanpa izin.
Penangkapan laki-laki berinisial S (43 tahun) tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Manado, pada Minggu (4/9) sekira pukul 11.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan seekor Macaca yang juga dikenal dengan sebutan monyet dumoga. Satwa itu termasuk kategori dilindungi.
"Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca nigrescens atau monyet gorontalo," ungkapnya, Senin (5/9).
Dirinya menyebut, bahwa terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik usai ditangkap. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA," ujar Sugeng, dilansir dari Berita Manado, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan satwa dari masyarakat di Kelurahan Winangun I.
Dalam laporan masyarakat itu disebut tentang adanya pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pihaknya pun melakukan penelusuran hingga dilakukan penangkapan S.
Tuturnya, jika S terbukti bersalah maka S akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sanksi pidananya," pungkas Sugeng.
Perlu diketahui, bahwa monyet gorontalo termasuk dalam family Cercopithecid. Satwa itu masuk dalam kategori dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
