Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie

Gardaanimalia.com - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap transaksi gading gajah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (25/4/2024) malam.
Petugas sukses mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BSR (30) dan MD (50) yang merupakan warga Kabupaten Pidie.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua batang gading gajah dewasa. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Dua [terduga] pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (27/4/2024).
Muliadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi bagian tubuh satwa lindung berupa gading gajah.
Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan dan sukses mengamankan dua batang gading gajah.
Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU KSDAE tertulis, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sementara dalam huruf d, tertulis larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.
Muliadi mengatakan, Polda Aceh berkomitmen memberantas pelaku kejahatan satwa dan menjaga kelestarian alam.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi ekosistem lingkungan di Aceh," ungkap Muliadi.
Ia juga minta perhatian semua pihak dalam memberantas kejahatan lingkungan di Aceh, khususnya pelaku kejahatan satwa lindung.
Ia menyatakan, semua elemen memiliki peran masing-masing dalam perlindungan satwa yang masih ada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
