Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie

Gardaanimalia.com - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap transaksi gading gajah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (25/4/2024) malam.
Petugas sukses mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BSR (30) dan MD (50) yang merupakan warga Kabupaten Pidie.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua batang gading gajah dewasa. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Dua [terduga] pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (27/4/2024).
Muliadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi bagian tubuh satwa lindung berupa gading gajah.
Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan dan sukses mengamankan dua batang gading gajah.
Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU KSDAE tertulis, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sementara dalam huruf d, tertulis larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.
Muliadi mengatakan, Polda Aceh berkomitmen memberantas pelaku kejahatan satwa dan menjaga kelestarian alam.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi ekosistem lingkungan di Aceh," ungkap Muliadi.
Ia juga minta perhatian semua pihak dalam memberantas kejahatan lingkungan di Aceh, khususnya pelaku kejahatan satwa lindung.
Ia menyatakan, semua elemen memiliki peran masing-masing dalam perlindungan satwa yang masih ada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
