Polres Bukittinggi Amankan Penjual 583 Ekor Burung

Gardaanimalia.com - Polres Bukittinggi mengamankan pelaku jual beli 583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, Sumatera Barat. Dari 583 ekor tersebut di dalamnya terdapat 4 jenis burung dilindungi.
Selasa (05/10) pada pukul 20.00 WIB, pelaku dengan inisial FA (49) ditangkap di rumahnya oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.
Dilansir dari Antaranews.com, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa mengkonfirmasi penangkapan tersebut oleh Bidang Operasional Tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi.
“Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa dilindungi,” tutur Allan.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Kerambit melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan ditemukan ratusan burung yang diduga siap untuk dijual.
“Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cicak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi,” tambahnya.
Dari 10 jenis burung yang diamankan, ada empat jenis burung yang dilindungi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi, Vera Ciko.
“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu, pleci, poksai sumatera, cicau daun sayap biru dan burung madu leher-merah atau jantingan,” ungkap Vera.
Selain itu, Kasat Reskrim, Allan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan alasan berdagang karena dapat merusak kawasan pelestarian dan suaka alam.
“Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut," pungkasnya.

Polres Bukittinggi Amankan Penjual 583 Ekor Burung
08/10/21
Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara
08/12/20
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
