Satu Ton Sisik Trenggiling Asal Indonesia Disita Bea Cukai Hong Kong

3 min read
2020-09-25 14:16:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com -Petugas Departemen Bea Cukai Hong Kong menyita satu ton sisik trenggiling bersama dengan 13 kg kantong empedu ular kering dalam kontainer pengiriman yang tiba dari Indonesia di Terminal Kargo Kwai Chung, Hong Kong. Tangkapan ini merupakan penyitaan terbesar yang dilakukan petugas di sepanjang tahun ini.

Hasil tangkapan senilai HK $ 6,2 juta atau sekitar Rp 11 miliar itu diyakini dikirim ke gudang di kawasan New Territories sehingga bisa diselundupkan ke daratan Tiongkok, kata sumber penegak hukum seperti dikutip dari South China Morning Post.

Petugas Bea Cukai menemukan kiriman tersebut pada Rabu pekan lalu (16/9) saat pemeriksaan di kompleks pemeriksaan terminal Kwai Chung. Sebuah kontainer disebutkan membawa ikan beku tiba dari Jakarta, Indonesia sekitar dua pekan lalu.

“Setelah mengeluarkan lebih dari 1.000 kantong ikan beku dari wadah, petugas menemukan lebih dari 40 kantong berisi sisik trenggiling beserta satu kantong kantung empedu ular yang telah dikeringkan,” kata sumber tersebut.

Dia mengatakan sisik trenggiling itu diperkirakan bernilai HK $ 6 juta (Rp 11,5 miliar) dan kantung empedu bernilai sekitar HK $ 200.000 (Rp 380 juta).

Untuk Obat Tradisional


Sumber penegak hukum mengatakan kontainer itu diduga akan dikirim ke daratan Tiongkok, sehingga ada kemungkinan sisik trenggiling dan kantung empedu ular akan digunakan dalam obat tradisional Tiongkok.

"Sejauh ini, belum ada yang ditangkap terkait kasus tersebut. Saat ini penyelidikan sedang dilakukan," ujarnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini adalah penyitaan kedua yang dilakukan pihak Bea Cukai dengan barang bukti berupa sisik trenggiling di tahun ini, setelah sejumlah kecil sisik pernah disita sebelumnya.

Dalam sembilan bulan pertama di tahun 2019, petugas Bea Cukai telah menyita 8,7 ton sisik trenggiling senilai HK $ 43 juta (Rp 38 miliar) dalam 11 kasus.

Di Hong Kong, mengimpor atau mengekspor kargo yang tidak memiliki informasi resmi dapat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda HK $ 2 juta (Rp 3,8 miliar).

Di bawah Undang-Undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah, hukuman maksimum untuk mengimpor atau mengekspor spesies yang terancam punah tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda HK $ 10 juta (Rp 19 miliar).

Tags :
Trenggiling sisik trenggiling tiongkok
Writer: