Satu Ton Sisik Trenggiling Asal Indonesia Disita Bea Cukai Hong Kong

Gardaanimalia.com -Petugas Departemen Bea Cukai Hong Kong menyita satu ton sisik trenggiling bersama dengan 13 kg kantong empedu ular kering dalam kontainer pengiriman yang tiba dari Indonesia di Terminal Kargo Kwai Chung, Hong Kong. Tangkapan ini merupakan penyitaan terbesar yang dilakukan petugas di sepanjang tahun ini.
Hasil tangkapan senilai HK $ 6,2 juta atau sekitar Rp 11 miliar itu diyakini dikirim ke gudang di kawasan New Territories sehingga bisa diselundupkan ke daratan Tiongkok, kata sumber penegak hukum seperti dikutip dari South China Morning Post.
Petugas Bea Cukai menemukan kiriman tersebut pada Rabu pekan lalu (16/9) saat pemeriksaan di kompleks pemeriksaan terminal Kwai Chung. Sebuah kontainer disebutkan membawa ikan beku tiba dari Jakarta, Indonesia sekitar dua pekan lalu.
“Setelah mengeluarkan lebih dari 1.000 kantong ikan beku dari wadah, petugas menemukan lebih dari 40 kantong berisi sisik trenggiling beserta satu kantong kantung empedu ular yang telah dikeringkan,” kata sumber tersebut.
Dia mengatakan sisik trenggiling itu diperkirakan bernilai HK $ 6 juta (Rp 11,5 miliar) dan kantung empedu bernilai sekitar HK $ 200.000 (Rp 380 juta).
Untuk Obat Tradisional
Sumber penegak hukum mengatakan kontainer itu diduga akan dikirim ke daratan Tiongkok, sehingga ada kemungkinan sisik trenggiling dan kantung empedu ular akan digunakan dalam obat tradisional Tiongkok.
"Sejauh ini, belum ada yang ditangkap terkait kasus tersebut. Saat ini penyelidikan sedang dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini adalah penyitaan kedua yang dilakukan pihak Bea Cukai dengan barang bukti berupa sisik trenggiling di tahun ini, setelah sejumlah kecil sisik pernah disita sebelumnya.
Dalam sembilan bulan pertama di tahun 2019, petugas Bea Cukai telah menyita 8,7 ton sisik trenggiling senilai HK $ 43 juta (Rp 38 miliar) dalam 11 kasus.
Di Hong Kong, mengimpor atau mengekspor kargo yang tidak memiliki informasi resmi dapat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda HK $ 2 juta (Rp 3,8 miliar).
Di bawah Undang-Undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah, hukuman maksimum untuk mengimpor atau mengekspor spesies yang terancam punah tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda HK $ 10 juta (Rp 19 miliar).

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
