Tim Gabungan Tangkap Buaya di Kolam Ikan Warga

Gardaanimalia.com - Seekor buaya muara masuk ke dalam kolam ikan milik warga di Kampung Mayang, Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Satwa dilindungi tersebut kemudian dievakuasi oleh tim Rescue Damkar Subang, polisi, TNI, dan warga sekitar, pada Senin (19/9) dilansir dari Detik.
Rekan pemilik kolam bernama Aif Saiful Rohman mengatakan, satwa yang mempunyai nama ilmiah Crocodylus porosus itu rencananya akan diserahkan kepada pihak berwenang.
"Kita akan langsung serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Purwakarta," ujar Aif, pada Selasa (20/9).
Pasalnya, satwa liar tersebut bukan satwa sembarangan. Melainkan satwa liar yang dilindungi oleh negara. "Karena kan bukan main-main ini buaya juga dilindungi," tegas Aif.
Menurutnya, kemunculan buaya muara itu menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan keberadaan reptil bertubuh besar tersebut.
"Saya langsung koordinasi dengan Damkar dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa juga. Allhamdulilah berhasil dievakuasi saya ucapkan terima kasih," tuturnya.
Ia menceritakan, pada waktu buaya ditemukan di kolam ikan, kondisi kolam masih kosong. "Kebetulan lagi tidak ada ikannya kosong," ucapnya.
Adapun ukuran satwa dilindungi itu diketahui berbobot 40 hingga 60 kilogram. Sementara, panjang tubuhnya sekitar dua meter.
Crocodylus porosus merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.
Satwa liar itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
