Tim Gabungan Tangkap Buaya di Kolam Ikan Warga

3 min read
2022-09-21 20:08:53
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor buaya muara masuk ke dalam kolam ikan milik warga di Kampung Mayang, Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Satwa dilindungi tersebut kemudian dievakuasi oleh tim Rescue Damkar Subang, polisi, TNI, dan warga sekitar, pada Senin (19/9) dilansir dari Detik.

Rekan pemilik kolam bernama Aif Saiful Rohman mengatakan, satwa yang mempunyai nama ilmiah Crocodylus porosus itu rencananya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

"Kita akan langsung serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Purwakarta," ujar Aif, pada Selasa (20/9).

Pasalnya, satwa liar tersebut bukan satwa sembarangan. Melainkan satwa liar yang dilindungi oleh negara. "Karena kan bukan main-main ini buaya juga dilindungi," tegas Aif.

Menurutnya, kemunculan buaya muara itu menimbulkan rasa kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan keberadaan reptil bertubuh besar tersebut.

"Saya langsung koordinasi dengan Damkar dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa juga. Allhamdulilah berhasil dievakuasi saya ucapkan terima kasih," tuturnya.

Ia menceritakan, pada waktu buaya ditemukan di kolam ikan, kondisi kolam masih kosong. "Kebetulan lagi tidak ada ikannya kosong," ucapnya.

Adapun ukuran satwa dilindungi itu diketahui berbobot 40 hingga 60 kilogram. Sementara, panjang tubuhnya sekitar dua meter.

Crocodylus porosus merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa liar itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
satwa liar buaya satwa dilindungi buaya muara Reptil
Writer: