Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Kendari Wilayah Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memusnahkan 100 kilogram daging rusa dengan cara dikubur di halaman kantor BKSDA setempat. Daging tersebut hasil penyitaan di Kota Baubau, Suwalesi Tenggara.
Berdasarkan keterangan Bambang, Paramedik Karantina Pertanian Kendari, daging tersebut hendak diselundupkan dari Aru, Fakfak, Papua Barat, menggunakan kapal penumpang. Modusnya dengan menyembunyikannya di dalam kotak kayu dan terbungkus plastik.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging ternyata tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
Baca juga: Gugatan Perdata, Pendekatan Hukum Baru Untuk Melindungi Satwa Liar
“Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan,” jelas Bambang.
N. Prayatno Ginting selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kediri mengapresiasi petugas yang mampu menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa ini. Menurutnya pejabat Karantina Pertanian telah melakukan upaya penegakkan UU nomor 21 tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam peraturan tersebut ada tupoksi yang mencatat kewajiban untuk melakukan pengawasan dan atau pengendalian stawa liar ataupun satwa yang dilindungi.

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
09/09/21
Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
24/12/20
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
