Burung Jalak Putih Dilepas di Kawasan Latihan Tempur Marinir

3 min read
2022-11-03 14:32:31
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua puluh ekor satwa liar di antaranya burung jalak putih berhasil dilepasliarkan di hutan Pantai Baruna, pada Selasa (1/11).

Puluhan ekor yang dikembalikan ke habitatnya tersebut terdiri dari 13 ekor burung jalak putih dan 7 ular piton atau sanca. Reptil terbagi lagi menjadi dua jenis yaitu sebanyak 6 ekor sanca kembang dan 1 ekor sanca bodo.

Pelepasan satwa dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Marinir Puslatpurmar 04/Purboyo.

Komandan Puslatpurmar 04/Purboyo, Letkol Marinir Lutfi Arif mengatakan, burung jalak putih dan ular sanca dilepas di kawasan biasa pihaknya latihan tempur.

"Satwa-satwa itu kami lepas di sekitar Bukit Barungu. Biasanya bukit ini menjadi tempat pembaretan prajurit marinir," jelas Lutfi.

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya mendukung keberlangsungan habitat untuk satwa liar. Bahkan, menurutnya, keseimbangan alam sekitar pantai Baruna harus dijaga.

Sehingga, kata Lutfi, kawasan tersebut bukan hanya menjadi tempat berlatih tempur, tapi juga Marinir diharapkan turut melindungi satwa-satwa di sekitar markas.

Tak cuman itu, Ia juga menyebut bahwa kawasan sekitar pantai Baruna merupakan kawasan hutan lindung. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan satwa liar dapat terus menjalankan siklus kehidupan di dalam hutan.

Burung Jalak Putih Dilindungi Negara


Semua anggota Angkatan Laut, lanjutnya, juga telah menerima instruksi dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL). Pelestarian alam adalah salah satu pesan dari Laksamana TNI Angkatan Laut Yudo Margono.

"Kami diperintahkan agar bisa bersinergi dengan lingkungan. Serta melindungi alam yang ada di sekitar kami," tutur Lutfi.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga beraktivitas di Karangbolong. "Kalau bukan kita yang turut menjaga, mau siapa lagi," tandasnya.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, terdapat 3 jenis burung jalak putih yang dilindungi negara.

Mereka adalah jalak putih-sayap hitam (Acridotheres melanopterus), jalak putih-punggungabu (Acridotheres tricolor), dan jalak putih-tunggirabu (Acridotheres tertius).

Selain itu, juga terdapat 4 jenis ular sanca yang dilindungi. Yaitu sanca timor (Malayophython timoriensis), sanca bodo (Python bivittatus), sanca bulan (Simalia boeleni), dan sanca hijau (Morelia viridis).

Tags :
burung jalak putih ular sanca sanca kembang burung jalak sanca bodo
Writer: