Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

Bayu Nanda
3 min read
2025-03-24 07:40:41
Iklan
Petugas BKSDA dan Balai Karantina sedang melepasliarkan burung-burung yang diamankan dari Pelabuhan Sampit. | Foto: BKSDA Kalimantan Tengah Resor Sampit

Gardaanimalia.com - Sebanyak 34 burung diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampir dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satpel Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat (21/3/2025).

Puluhan burung yang hendak dibawa ke Pulau Jawa itu diamankan petugas di Pelabuhan Sampit dari pukul 08.00 WIB sampai 10.30 WIB. 

Sebanyak 11 cica hijau dan 1 burung kapas tembak diamankan dari dua penumpang yang akan menuju Surabaya.

"Diamankan dari dua orang penumpang yang akan berangkat menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Ferry IV," terang Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah kepada Garda Animalia, Senin (24/3/2025).

Selanjutnya, petugas juga menyita 22 burung yang dibawa seorang penumpang KM Kirana III tujuan Semarang. 

Dari tangannya, diamankan 11 burung jalak kerbau, 10 ekor trucukan atau cerukcuk, dan 1 ekor cendet. 

"Petugas memberikan peringatan keras kepada ketiga penumpang tersebut," lanjut Muriansyah.

Melihat kondisi burung yang sehat, tidak terluka, dan tidak terlalu stres, petugas BKSDA dan Balai Karantina memutuskan untuk melepasliarkan burung-burung itu. 

Burung-burung tersebut dirilis di hutan wilayah Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Melansir Antara, Muriansyah menjelaskan bahwa upaya membawa satwa liar ke luar pulau bukan pertama kali terjadi, khususnya pada spesies cica hijau yang dilindungi. 

Menurutnya, ini terjadi sebab masyarakat belum tahu bahwa status burung ini dilindungi negara.

Tags :
penyelundupan burung kicau BKSDA Kalteng Sampit Balai Karantina
Writer: Bayu Nanda