Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengungkap kerugian akibat perburuan dan perdagangan trenggiling begitu besar.
Hal itu disebut oleh Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.
"Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar," kata Hari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Trenggiling adalah mamalia bersisik yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, kata Novianto.
Hewan pemakan rayap, semut dan jenis serangga lainnya tersebut juga berstatus dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Peran penting hewan bernama latin Manis javanica itu disampaikan oleh Novianto setelah seorang berinisial AF (42) ditangkap pada Rabu (26/6/2024).
Warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat tersebut diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 8,63 kilogram.
Hitungan Valuasi Ekonomi Satwa Liar
Novianto menjelaskan terkait hitungan valuasi ekonomi satwa liar terhadap lingkungan hidup. Dihitung oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.
Berdasarkan hitungan tersebut, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.
"Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilihat sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatra.
Dalam kasus ini, Gakkum juga merekomendasikan agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut ditujukan agar dapat menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga dapat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari kejahatan tersebut.
AF akhirnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.
Manis javanica dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
13/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
TN Way Kambas Dilalap Api, Trenggiling Ditemukan Mati
17/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
