Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling

Anugerah Eka
3 min read
2024-07-01 16:27:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengungkap kerugian akibat perburuan dan perdagangan trenggiling begitu besar.

Hal itu disebut oleh Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.

"Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar," kata Hari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Trenggiling adalah mamalia bersisik yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, kata Novianto.

Hewan pemakan rayap, semut dan jenis serangga lainnya tersebut juga berstatus dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Peran penting hewan bernama latin Manis javanica itu disampaikan oleh Novianto setelah seorang berinisial AF (42) ditangkap pada Rabu (26/6/2024).

Warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat tersebut diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 8,63 kilogram.

Hitungan Valuasi Ekonomi Satwa Liar


Novianto menjelaskan terkait hitungan valuasi ekonomi satwa liar terhadap lingkungan hidup. Dihitung oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.

Berdasarkan hitungan tersebut, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.

"Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilihat sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatra.

Dalam kasus ini, Gakkum juga merekomendasikan agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut ditujukan agar dapat menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga dapat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari kejahatan tersebut.

AF akhirnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Oleh karena itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.

Manis javanica dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
Trenggiling jenis satwa dilindungi balai gakkum klhk sumatra mamalia bersisik
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25