Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling

Anugerah Eka
3 min read
2024-07-01 16:27:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengungkap kerugian akibat perburuan dan perdagangan trenggiling begitu besar.

Hal itu disebut oleh Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.

"Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar," kata Hari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Trenggiling adalah mamalia bersisik yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, kata Novianto.

Hewan pemakan rayap, semut dan jenis serangga lainnya tersebut juga berstatus dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Peran penting hewan bernama latin Manis javanica itu disampaikan oleh Novianto setelah seorang berinisial AF (42) ditangkap pada Rabu (26/6/2024).

Warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat tersebut diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 8,63 kilogram.

Hitungan Valuasi Ekonomi Satwa Liar


Novianto menjelaskan terkait hitungan valuasi ekonomi satwa liar terhadap lingkungan hidup. Dihitung oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.

Berdasarkan hitungan tersebut, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.

"Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilihat sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatra.

Dalam kasus ini, Gakkum juga merekomendasikan agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut ditujukan agar dapat menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga dapat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari kejahatan tersebut.

AF akhirnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Oleh karena itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.

Manis javanica dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
Trenggiling jenis satwa dilindungi balai gakkum klhk sumatra mamalia bersisik
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25