Harimau Mati di Pasaman Alami Pendarahan Akibat Jerat

Gardaanimalia.com - Hasil nekropsi harimau sumatera yang mati terkena jerat babi di Pasaman, Sumatra Barat telah diumumkan kepada publik.
Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono sebut, nekropsi tunjukkan satwa alami pendarahan. Pendarahan terjadi di beberapa organ, yaitu rongga dada, paru-paru, dan leher.
"Itu semua disebabkan karena adanya sling jerat yang melilit bagian leher, dada, hingga kepala harimau sumatera ini," terang Ardi, Jumat (19/5/2023), dilansir dari Viva.
Kondisi itu, jelas Ardi, mengakibatkan pernapasan hewan harimau terganggu dan metabolisme tidak berjalan baik.
Jantung si belang malang itu juga alami pembengkakan pada organ pemompa darah. Hal ini karena hipoksia akut sehingga picu organ bekerja lebih berat. Hipoksia adalah kondisi tubuh kekurangan oksigen.
"Gangguan menurunnya kadar oksigen dalam tubuh dapat terlihat dari mata dan kulit bagian dalam (mukosa) yang berwarna biru hingga berakumulasi menjadi penyebab kematian," ungkap Ardi, dilansir dari Radar Sumbar.
Di satu sisi, paparan matahari yang sangat tinggi juga sebabkan predator puncak itu mengalami heat stress atau stres panas.
"Selain dari faktor di atas, adanya panas matahari yang berlebihan menyebabkan stres (heat stress) dan kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian satwa itu,” ujar Ardi.
Harimau si Raja Rimba Dikubur sesuai Protokol
Proses nekropsi dilakukan oleh tim dokter selama satu jam. Selepas itu, bangkai satwa dikubur di lokasi yang aman dan sesuai dengan tata laksana penanganan satwa mati.
Ia menyebut, peristiwa matinya harimau karena jerat babi adalah yang pertama kali di Sumatra Barat. Oleh karena itu, Ardi berharap ini jadi kasus terakhir.
Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023), mamalia ini ditemukan terjebak jerat babi di kebun warga di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Nekropsi segera dilakukan pada malam harinya di Rumah Sakit Hewan di Padang, sebut Ardi, guna cari tahu penyebab kematian si Raja Rimba.
Ia pun tegaskan bahwa warga dilarang pasang jerat dengan alasan apapun. Jika lakukan itu, warga dapat dikenai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
