Jalankan Bisnis Ilegal Burung Dilindungi, TDS Ditangkap Polisi

3 min read
2022-09-09 14:55:54
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 363 ekor burung dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar berhasil disita oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada Kamis (8/9).

Pihak kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengungkap, bahwa 16 ekor di antaranya adalah satwa dilindungi. Hal itu diketahui usai koordinasi dengan pihak BKSDA Banyuwangi.

Ia menjelaskan, ada empat jenis burung dilindungi yang ditemukan, yaitu cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan tangkar kambing (Platysmurus leucopterus).

Selain itu, Agus juga menyebut dua jenis lainnya. "Burung cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung (dari 4 jenis) tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," bebernya.

Dia mengatakan, bahwa tersangka adalah pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka, kami tangkap saat perjalanan," ujarnya.

Berdasarkan penuturan Agus, TDS bukanlah pemain lama dalam perdagangan satwa liar. "Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," ucapnya.

Namun, atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun terkait barang bukti, Agus mengatakan, semua burung sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwangi. Untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang ada di sana.

"Untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA," tuturnya.

Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu merupakan hasil kerja sama penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut, kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," tandasnya.

Dilarang Menjual Satwa Dilindungi


Sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semua jenis yang temasuk dalam kategori tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Menurut Pasal 21 Ayat 2 UU 5/1990 berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, setiap orang juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan mati.

Tags :
satwa liar burung cucak ijo burung kicau burung tangkar kambing cucak rante burung sepah raja
Writer:
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25