Jalankan Bisnis Ilegal Burung Dilindungi, TDS Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Sebanyak 363 ekor burung dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar berhasil disita oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada Kamis (8/9).
Pihak kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengungkap, bahwa 16 ekor di antaranya adalah satwa dilindungi. Hal itu diketahui usai koordinasi dengan pihak BKSDA Banyuwangi.
Ia menjelaskan, ada empat jenis burung dilindungi yang ditemukan, yaitu cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan tangkar kambing (Platysmurus leucopterus).
Selain itu, Agus juga menyebut dua jenis lainnya. "Burung cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung (dari 4 jenis) tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," bebernya.
Dia mengatakan, bahwa tersangka adalah pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka, kami tangkap saat perjalanan," ujarnya.
Berdasarkan penuturan Agus, TDS bukanlah pemain lama dalam perdagangan satwa liar. "Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," ucapnya.
Namun, atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun terkait barang bukti, Agus mengatakan, semua burung sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwangi. Untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang ada di sana.
"Untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA," tuturnya.
Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu merupakan hasil kerja sama penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.
"Atas dasar temuan tersebut, kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," tandasnya.
Dilarang Menjual Satwa Dilindungi
Sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semua jenis yang temasuk dalam kategori tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.
Menurut Pasal 21 Ayat 2 UU 5/1990 berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, setiap orang juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan mati.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
