Kapal Penyelundup Satwa Dilindungi Diamankan

3 min read
2020-01-17 15:48:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 














Gardaanimalia.com - Kapal Angkatan Laut (KAL) Lemukutan Lantamal XII mengamankan puluhan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi yang dibawa kapal barang di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi mengatakan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan saat patroli terbatas di wilayah perairan Kalimantan Barat. Penangkapan berawal dari laporan personel mengenai aktivitas mencurigakan dari kontak kapal yang masuk Sungai Kapuas.

"Tadi pagi, unsur kami yakni KAL Lemukutan melakukan pemeriksaan terhadap terhadap KM Bahari 11. Kapal ini berangkat dari Jakarta, menuju ke Pontianak," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, dilaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

"Kapal berukuran 685GT dengan jumlah ABK sebanyak 12 orang serta puluhan satwa tanpa dokumen dan surat angkut dari pihak berwenang," ujar Agus

Saat diamankan, seluruh ABK pun bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan apapun.

Adapun berbagai jenis satwa dilindungi yang di amankan antara lain Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak tujuh ekor, burung Kakak Tua Jambul merah empat ekor, Burung Nuri hijau satu ekor, Burung Nuri hitam kecil empat ekor, anak kanguru satu ekor, dan ular sanca kuning sebelas ekor.

Petugas juga mengamankan satwa lainnya yaitu Ular berwarna biru delapan ekor, Kadal lidah hijau 27 ekor, kura - kura 13 ekor, anjing Siberian Husky satu Ekor, dan Anjing Cihuahua satu ekor.

Balai Karantina Pertanian Pontianak, melalui Kepala seksi pengawasan dan penindakan Taryu menjelaskan bahwa berdasarkan undang - undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pemasukan hewan harus disertai dengan sertifikat kesehatan.

"Setiap hewan yang akan masuk harus disertai dengan sertifikat kesehatan, karena kami memiliki kewenangan dalam Pencegahan, masuk dan tersebarnya, hama penyakit hewan, dari luar wilayah Kalimantan Barat," ujarnya.

Taryu menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dan tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, dan tidak melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan.Pihaknya pun akan melakukan pendalaman terkait upaya penyelundupan ini.

"Kami akan melakukan penyelidikan, sejauh mana keterlibatan dugaan tersangka ini dalam upaya pemasukan hewan - hewan ini," jelasnya.

Selain melanggar UU Karantina, upaya penyelundupan berbagai jenis hewan dilindungi ini juga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Tags :
satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25