Kerangkeng Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Kini Jadi Tersangka

Gardaanimalia.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tujuh satwa yang dilindungi.
Penetapan tersangka tersebut diketahui melalui keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Terbit Perangin Angin yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima," ungkap Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/2) dilansir dari CNNIndonesia.
Ia mengatakan, dalam SPDP, Bupati nonaktif Langkat itu diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," kata Yos.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Terbit Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Adapun rinciannya yaitu, satu ekor orangutan sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu ekor monyet yaki (Macaca nigra) atau monyet hitam Sulawesi, dan satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Selain itu, di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut juga ditemukan dua ekor curik bali (Leucopsar rothschildi) atau jalak bali, dan dua ekor burung beo.
Keberadaan satwa dilindungi itu terungkap pada saat setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berawal dari situlah, KPK kemudian menemukan bangunan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Perangin Angin yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi.
Namun, puluhan orang yang dikurung dalam kerangkeng tersebut juga diketahui dipekerjakan oleh Terbit di pabrik kepala sawit miliknya. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
