Kirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda, Eric Dituntut 3 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Eric Roer (56) asal Belanda, eksportir kerajinan satwa dilindungi, dituntut hukuman kurungan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Senin (4/11).
Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan mengatakan di depan Majelis Hakim PN bahwa Eric dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah - melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia," terang I Made Lovi saat pembacaan tuntutan berlangsung.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Kasus ini berawal ketika Eric mengirimkan barang kerajinan tangan (souvenir) yang dibuat dari bahan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda sejak tahun 2014.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya dikemas untuk selanjutnya dikirimkan ke sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda. Paket tersebut terkumpul dalam satu kontainer dan dikirimkan melalui ekspedisi muatan kapal laut PT Praba Surya Internasional, Bali.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapatkan informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Indonesia. Pihak keduanya bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda pada Agustus dan Oktober 2016.
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Terdakwa yang saat itu berada di Indonesia kemudian diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung, Bali.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
