Kukang Jawa Temuan Warga Akhirnya Dikembalikan ke Habitatnya

Gardaanimalia.com - Seekor kukang jawa akhirnya dilepasliarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cipanas, Cianjur, Jawa Barat ke habitatnya di kawasan taman nasional.
Satwa dilindungi dengan nama ilmiah (Nycticebus javanicus) tersebut sebelumnya ditemukan oleh seorang warga berada di luar kawasan hutan.
Kepala Bidang 1 Wilayah Balai Besar TNGGP, Diah Qurani mengungkapkan bahwa kukang jawa merupakan salah satu satwa yang hidup di kawasan TNGGP.
"Hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi," ujar Diah Qurani saat dihubungi di Cianjur, Minggu (9/1) dikutip dari Beritasatu.
Pelepasliaran satwa itu, kata Diah, selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelepasliaran atau pengembalian satwa yang dilindungi ke habitat aslinya merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan populasi satwa liar di alam.
Pun, menurutnya, upaya pelestarian satwa dilindungi tersebut turut mendapat dukungan dari masyarakat yang tinggal di kawasan taman nasional. Hal itu terlihat dari warga yang kemudian melaporkan saat menemukan kukang jawa.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar taman nasional memiliki kesadaran yang cukup tinggi, mereka tahu kalau kukang merupakan binatang yang dilindungi, sehingga saat menemukan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke TNGGP," tuturnya.
Diah juga menyebut bahwa selama ini pihaknya telah menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama terlibat dalam menjaga ekosistem dan kelestarian tanaman serta satwa dilindungi.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan apabila mereka menemukan ada satwa dilindungi yang berkeliaran di permukiman atau dipelihara oleh warga untuk kemudian dievakuasi.
"Kita imbau warga sekitar taman nasional ketika menemukan satwa dilindungi berada di permukiman warga atau dalam kandang milik pribadi untuk segera melaporkan ke kami, untuk segera dievakuasi dan kami karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya kukang jawa tersebut diduga terpisah dari kelompoknya. Satwa langka itu ditemukan oleh warga di kebun yang terletak di bawah kaki Gunung Gede beberapa waktu lalu.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
