Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin

Gardaanimalia.com - Pasar hewan pal 7 adalah pasar tradisional masyarakat yang ada di Banjarmasin, tepatnya di KM 7 Jln. Pemurus Luar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pasar yang bersebelahan dengan Polsek Kertak Hanyar dan Pasar Rakyat Ahad Pal 7 merupakan pasar hewan satu-satunya di Kota Banjarmasin.
Pasar ini menjadi tempat berkumpulnya para kolektor pencari satwa dan pedagang satwa baik hasil penangkaran ataupun tangkapan liar. Jam bukanya setiap hari mulai pukul 06:00-10:00. Pasar hewan ramai pada saat akhir pekan terutama hari Minggu.
Mayoritas masyarakat yang datang ke pasar ini mencari burung berkicau yang memiliki corak yang menarik untuk dipelihara. Selain itu ada juga masyarakat mencarikan peliharaan anaknya seperti kelinci lokal dan kucing jenis anggora. Pedagang yang menjajakan dagangannya ada yang memakai kandang ataupun dimasukan dalam wadah tas dari purun.
Pedagang berasal dari sekitaran Banjarmasin serta dari luar kota terutama daerah pedalaman di Pegunungan Meratus. Mereka yang berasal dari Banjarmasin hanya menjual hewan hasil penangkaran sendiri seperti burung dan kelinci serta unggas lainnya. Sedangkan mereka yang dari luar Banjarmasin menjual satwa yang langka dan jarang ditemui.
Transaksi yang dilakukan masyarakat sifatnya masih tradisional yaitu kebebasan untuk saling tawar menawar antar pedagang dan pembeli. Harga yang ditawarkan di pasar bervariatif dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.
Kondisi satwa yang dijumpai di pasar sangat memprihatinkan karena ada yang berada di dalam kerangkeng dan kekurangan makanan. Beberapa hewan terlihat sakit dan lemas bahkan ada yang mati di dalam kandang.
Minggu, 9 Februari 2020
Pada kunjungan di hari Minggu (9/2/2020), ada beberapa satwa dilindungi yang dijumpai di Pasar Pal 7. Ada kukang (Nycticebus) berjumlah dua ekor yang dijual masing-masing seharga Rp 500 ribu. Ada musang berjumlah sembilan ekor dengan harga bervariatif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Lalu, ada monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berjumlah 4 ekor dengan harga masing-masing Rp 50 ribu. Pada hari ini, ada kurang lebih 60 pedagang di pasar.
Minggu, 21 Juni 2020
Pada kunjungan kedua ini, tidak dijumpai pedagang satwa yang permanen. Hanya dijumpai pedagang berpindah yakni sebanyak 31 pedagang satwa. Untuk satwa yang dijual, setidaknya ada 176 ekor dengan jenis terbanyak yaitu burung. Dari total 165 ekor, ada 30 ekor burung lovebird (Agapornis sp). Dijumpai pula jenis burung yang dilindungi yaitu satu ekor tiong emas (Gracula religiosa), lima ekor cucak ijo (Chloropsis sonnerati), dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Selain itu, masih ada 11 ekor mamalia yang diperdagangkan, tiga di antaranya adalah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan satu lutung emas (Trachipithecus auratus).
Minggu, 28 Juni 2020
Monitoring lanjutan ini dilakukan berdasarkan hasil monitor sebelumnya yaitu pada tanggal 21 Juni 2020. Hasil sebelumnya telah menjumpai perdagangan satwa yang dilindungi yaitu satu lutung masih anakan. Data yang diperoleh dari penelusuran ini bahwa anakan lutung emas telah terjual dengan harga Rp 600 ribu.
Di hari yang sama, dijumpai empat anakan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dengan harga per ekor Rp 250 ribu dan satu ekor dewasa seharga Rp 400 ribu. Penjual yang sama mengaku satu minggu sebelumnya ia juga menjual kukang dengan harga Rp 400 ribu.
Minggu, 27 Desember 2020
Menutup tahun 2020, kunjungan ke pasar Pal 7 kali ini juga menemukan beberapa spesies satwa yang jelas dilindungi berdasarkan PP.106/KLHK/2018. Jenis-jenis tersebut di antaranya tiong emas, elang bondol, alap-alap, kucing hutan, anakan lutung, byuku, dan kakatua.
Elang bondol dewasa yang yang ditemukan ada satu ekor dan dijual dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan alap-alap berjumlah 4 ekor dengan harga Rp 150 ribu per dua ekor. Untuk anakan kucing hutan, ada 6 ekor yang dibandrol Rp 400 ribu per dua ekor. Yang terakhir adalah satu anak lutung yang dihargai Rp 600 ribu.

Seekor Bekantan Selamat dari Sengatan Listrik di Kalsel
06/09/24
BKSDA Laksanakan Monitoring Populasi Bekantan di SM Kuala Lupak
28/06/24
Menyusuri Peta Buram Habitat Belida Borneo di Sungai Barito (Bagian 3)
25/03/24
Bangkai Penyu Hijau Ditemukan Tak Lengkap, Diduga Dieksploitasi
03/02/24
Jalan Panjang Warga Pulau Sembilan Menjaga Penyu dari Kepunahan
16/01/24
Warga Tapin Kalsel Kedatangan 3 Ekor Beruang Madu
04/07/23
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
