Mewujudkan Habitat Kedua, Upaya Selamatkan Badak Jawa

Gardaanimalia.com – Suatu kali saya pernah membaca sebuah artikel mengenai rencana pemindahan badak jawa ke lokasi lain. Lokasi itu diperkirakan akan menjadi habitat kedua badak jawa.
Saya membayangkan, betapa hebatnya bila satwa dengan bobot 1.600-2.280 kilogram tersebut barangkali diangkut ke lokasi tujuan.
Badak jawa dengan nama ilmiah Rhinoceros sondanicus masuk kategori terancam punah dalam IUCN Red List sejak 1978. Badak jawa merupakan hewan penyendiri yang suka mendinginkan badan dengan masuk ke kubangan.
Dulu, ia tersebar di cakupan wilayah yang cukup luas. Meliputi India bagian timur, Bangladesh, Indochina, dan Asia Tenggara.
Negara-negara Asia Tenggara yang sempat menjadi tempat persebarannya antara lain Burma, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, semenanjung Malaya, dan Indonesia.
Namun, di mana Badak Jawa saat ini?
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) adalah tempat satu-satunya di dunia sebagai lokasi perjumpaan dengan badak jawa. Terletak di bagian paling barat Pulau Jawa, Indonesia.
Satwa dilindungi ini terkonsentrasi di area Semenanjung Ujung Kulon. Penetapan TNUK sebagai cagar alam pada 1921 dilakukan oleh pemerintah Belanda atas rekomendasi dari The Netherlands Indies Society for Protection of Nature.
Berlanjut pada 1992, TNUK ditunjuk sebagai Taman Nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992.
Dengan total luas 122.956 hektar, terdiri dari 78.619 hektare kawasan darat dan 44.337 hektare kawasan perairan.
Seberapa Penting Habitat Kedua?
Pada 1967, jumlah badak jawa pernah menyentuh titik kritis, yaitu sebanyak 25 ekor yang tersisa. Populasinya pun mengalami naik turun, pada 1982 terdapat 56 ekor, dan 47 ekor pada 1992.
Kini, ada 75 ekor badak jawa setelah terjadi penambahan empat anak badak yang lahir pada tahun 2021. Angka tersebut merupakan populasi terbesar yang pernah tercatat sepanjang sejarah pengelolaan TNUK.
Namun demikian, belum waktunya merasa puas. Sebab jumlahnya masih tergolong populasi yang relatif kecil, kurang dari 100 ekor.
Mengutip dari badak.or.id, populasi relatif kecil yang terkonsentrasi pada satu kawasan terisolir mengandung derajat keterancaman punah yang tinggi. Seperti bencana alam, perubahan habitat, maupun sifat intrinsik biologis atau genetiknya sendiri.
Jumlah badak jawa di TNUK terbilang jenuh. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan tingginya angka kawin sedarah yang berpotensi kecacatan fisik dan kerentanan populasi terhadap kepunahan.
Secara geografis, lokasi TNUK juga memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam. Ia berada dekat dengan anak gunung krakatau yang berstatus aktif.
Salah satu contoh yang dapat memberikan gambaran bahwa lokasi itu rentan adalah kejadian tsunami pada 22 Desember 2018 di Selat Sunda yang disebabkan longsoran erupsi gunung Anak Krakatau.
Meski dilaporkan badak jawa aman dari peristiwa tersebut, namun gelombang tsunami mengakibatkan dua petugas taman nasional yang sedang berjaga meninggal dunia.
Pun terjadi kerusakan, 100 meter hamparan vegetasi dari bibir pantai di Citelang, Jamang, dan Tanjung Alang-Alang yang terletak di ujung Utara sebelah Barat dari semenanjung.
Tak Mudah Mencari Lokasi, Namun Ini Kandidat Tempatnya!
Rhino Conservation Specialist World Wide Fund (WWF), Yuyun Kurniawan mengatakan, tidak mudah mendapatkan lokasi yang sesuai untuk badak jawa seperti TNUK. Terlebih menurutnya, luasan hutan di Jawa sudah menciut dan terfragmentasi.
Pencarian lokasi baru badak jawa dinilai dari beberapa aspek, antara lain aksesibilitas, kemiripan ekologi, dan beberapa faktor kunci lainnya.
Dilihat dari aspek ketinggian dan kelerangan tempat, karena badak jawa cenderung tinggal di daerah yang relatif datar, landai, dengan kemiringan berkisar 0-8%.
Beberapa lokasi yang dinilai memenuhi kriteria antara lain Taman Nasional Halimun Salak, Cagar Alam Rawa Danau, Suaka Margasatwa Cikepuh, Cagar Alam Ckeusih, dan Cagar Alam Sancang.
“Berdasarkan kajian ekologi dan faktor kunci lainnya. SM Cikepuh dipilih karena memiliki kemiripan dengan TNUK. Sehingga, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai calon habitat baru,” jelas Yuyun, mengutip dari Mongabay.com.
Pembuatan habitat kedua harus didasarkan pada preferensi habitat badak jawa di TNUK dari aspek fisik, biotik, dan sosial, sehingga badak akan merasa aman dan nyaman (Rahmat et.,al. 2021).
Terdapat beberapa komponen atau aspek yang mendukung SM Cikepuh menjadi habitat kedua badak jawa, di antaranya adalah ketinggian, suhu udara, kelembaban udara, ketersediaan air, dan Ph tanah.
Sebaliknya, terdapat beberapa aspek yang berpotensi rendah untuk dijadikan habitat kedua di SM Cikepuh, yaitu kelerengan, potensi kubangan, kandungan garam mineral, ketersediaan pakan, dan tekanan manusia.
Mengapa bagi badak jawa kubangan itu penting? Karena bagi badak jawa, kubangan memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan perubahaan lingkungan. Kemudian sebagai tempat minum, membuang kotoran, dan membuang air seni.
Selain itu, komponen habitat yang paling berpengaruh terhadap frekuensi kehadiran badak jawa di suatu habitat adalah kandungan garam mineral (salinitas) dan pH tanah.
Namun, hal lainnya yang membuat lokasi ini belum bisa diputuskan sebagai tempat bagi badak jawa adalah karena suaka margasatwa Cikepuh juga digunakan untuk latihan perang Pasukan Komando Cadangan Strategi Khusus Angkatan Darat (Kostrad).
Di dalam zonasi Cikepuh, terdapat lahan milik Kostrad yang telah disertifikasi sekitar 300 meter. Direktur Eksekutif Yayasan Badak Indonesia (YABI), Widodo Ramono mengatakan bahwa di Cikepuh banyak dijumpai perambahan dan pengembalaan.
Lalu, Kapan Badak Jawa Pindah ke Tempat Tinggal Baru?
Sebetulnya, ide tentang adanya habitat baru dan translokasi badak jawa sudah diinisiasi sejak 1989. Artinya, lebih dari 30 tahun berlalu.
Acuan konservasinya tertuang dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) badak jawa dengan tujuan menghindari keberadaan populasi hanya di satu habitat saja. Hal lainnya adalah agar ketersediaan habitat untuk badak jawa lebih luas.
Di sisi lain juga ada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.43/Menhut-II/2007. Dalam peraturan menteri kehutanan tersebut, terdapat tiga mandat aksi yang harus dilakukan: meningkatkan populasi 20%, membangun habitat kedua, dan mendirikan suaka untuk badak jawa.
Hal senada disampaikan oleh Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, perihal pemindahan sebagai rencana strategis Kementerian KLHK.
“Ihwal pemindahan itu menjadi rencana strategis Kementerian LHK 2019 sampai 2029,” kata Wiratno, dikutip dari Indonesia.go.id, Senin (6/9).
Berangkat dari persoalan ini, maka di masa mendatang, kita tentu berharap rencana tersebut segera terealisasikan. Untuk kehidupan yang lebih aman dan nyaman bagi badak jawa di Indonesia.

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
06/05/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Selamat Datang Iris, si Anak Badak Jawa Baru
14/09/24
Kabar Gembira, Tiga Badak Jawa Lahir di TNUK!
30/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
