Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus perdagangan belangkas besar (Tachypleus gigas), Suhar (52) divonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi dalam sebuah sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," kata Oloan.
Suhar dinyatakan bersalah karena punya peran dalam kegiatan jual beli satwa dilindungi, yaitu 180 ekor Tachypleus gigas.
Kejahatan ini terbukti langgar Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oloan jelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah penjualan satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankannya adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman yang diterima Suhar lebih ringan dari tuntutan JPU Romanna Debora Meilani Marpaung. Romanna tuntut terdakwa satu tahun penjara, denda sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belangkas Besar sudah Dimusnahkan
Pada berita sebelumnya, Suhar ditangkap di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Suhar dibekuk karena diduga terhubung dengan terdakwa Irwansyah Barus, seorang nelayan penangkap belangkas.
"Kami lakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis). Lalu, kami lakukan pencarian terhadap Suhar," terang personel Ditpolairud Polda Sumut yang jadi saksi pengadilan, Rudi Kurniawan, Kamis (6/4/2023).
Suhar membeli satwa itu dengan harga Rp25 ribu per ekor dari Irwansyah pada Agustus 2022. Satwa itu rencana Suhar akan dijual ke Aceh.
Terkait barang bukti Tachypleus gigas, kini semua satwa telah dimusnahkan pada 29 Agustus 2022 di halaman Ditpolairud Polda Sumut.
Satwa itu adalah salah satu dari tiga spesies belangkas yang dilindungi di Indonesia. Dua spesies lainnya adalah belangkas tigaduri (Tachypleus tridentatus) dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Jerat Harimau Ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun
10/05/23
Jual Daging Penyu Hijau sejak 1998, Made J Akhirnya Ditangkap
02/05/23
Urgensi Penerapan Sanksi Pemulihan Bagi Pelaku Kejahatan di Revisi UU Konservasi
31/03/21
Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!
19/01/21
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
