Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus perdagangan belangkas besar (Tachypleus gigas), Suhar (52) divonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi dalam sebuah sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/5/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan," kata Oloan.
Suhar dinyatakan bersalah karena punya peran dalam kegiatan jual beli satwa dilindungi, yaitu 180 ekor Tachypleus gigas.
Kejahatan ini terbukti langgar Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oloan jelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah penjualan satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankannya adalah karena terdakwa belum pernah dihukum.
Hukuman yang diterima Suhar lebih ringan dari tuntutan JPU Romanna Debora Meilani Marpaung. Romanna tuntut terdakwa satu tahun penjara, denda sebesar Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belangkas Besar sudah Dimusnahkan
Pada berita sebelumnya, Suhar ditangkap di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Suhar dibekuk karena diduga terhubung dengan terdakwa Irwansyah Barus, seorang nelayan penangkap belangkas.
"Kami lakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (sudah vonis). Lalu, kami lakukan pencarian terhadap Suhar," terang personel Ditpolairud Polda Sumut yang jadi saksi pengadilan, Rudi Kurniawan, Kamis (6/4/2023).
Suhar membeli satwa itu dengan harga Rp25 ribu per ekor dari Irwansyah pada Agustus 2022. Satwa itu rencana Suhar akan dijual ke Aceh.
Terkait barang bukti Tachypleus gigas, kini semua satwa telah dimusnahkan pada 29 Agustus 2022 di halaman Ditpolairud Polda Sumut.
Satwa itu adalah salah satu dari tiga spesies belangkas yang dilindungi di Indonesia. Dua spesies lainnya adalah belangkas tigaduri (Tachypleus tridentatus) dan belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Jerat Harimau Ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun
10/05/23
Jual Daging Penyu Hijau sejak 1998, Made J Akhirnya Ditangkap
02/05/23
Urgensi Penerapan Sanksi Pemulihan Bagi Pelaku Kejahatan di Revisi UU Konservasi
31/03/21
Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!
19/01/21
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
