Pelepasliaran Elang si Mesin Terbang di NTT Berjalan Mulus

Gardaanimalia.com - Seekor elang-laut perut putih diterbangkan di kawasan wisata hutan mangrove Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Burung yang memiliki julukan Mesin Terbang ini dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sikka pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Dalam rilis yang diterima oleh kupang.tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024), Kepala BKSDA Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Pieter R. E. Didok mengatakan burung berjenis kelamin betina.
Satwa yang diketahui memiliki nama ilmiah Haliaeetus Leucogaster tersebut merupakan serahan warga Desa Wuring pada 2022 silam. Penyerahan dilakukan secara sukarela.
Menurut keterangan BKSDA Kabupaten Sikka, satwa liar itu sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
Proses pengecekan tersebut dilakukan sebelum satwa dilepasliarkan. Selain itu, elang-laut perut putih juga disuntik untuk memasukkan vitamin ke tubuhnya.
Dilakukannya rangkaian aktivitas pemeriksaan dan penyuntikan tersebut adalah untuk memastikan bahwa satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat dan siap kembali ke alam liar.
Elang Berstatus Dilindungi Negara
Pelepasliaran satwa yang juga dikenal dengan nama elang-laut dada putih tersebut disaksikan oleh beberapa petugas dari lembaga pemerintahan.
Pertama, oleh dua orang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dari Koramil Talibura. Kemudian, satu orang anggota KTH (Kelompok Tani Hutan) Klakat Watubaing dan petugas kesehatan hewan.
Kembalinya satwa liar tersebut melibatkan beberapa personel, yaitu Martinus Raya Sili (Koordinator Resort Maumere), Benedictus M.M. Lose (Penyuluh Kehutanan Muda Seksi IV).
Lalu, Dionisius Bruno Conterius (PEH Ahli Pertama pada Seksi IV) dan Marianus Ludwig Pengadministrasian dan Pengawasan Kawasan Resort Egon).
Patut diketahui, Haliaeetus Leucogaster dilindungi negara yang tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Burung dada putih tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila satwa dilindungi ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, dan diperniagakan, maka pelaku dapat dikenai hukuman.
Sanksinya adalah bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
