Pelepasliaran Elang si Mesin Terbang di NTT Berjalan Mulus

Gardaanimalia.com - Seekor elang-laut perut putih diterbangkan di kawasan wisata hutan mangrove Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Burung yang memiliki julukan Mesin Terbang ini dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sikka pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Dalam rilis yang diterima oleh kupang.tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024), Kepala BKSDA Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Pieter R. E. Didok mengatakan burung berjenis kelamin betina.
Satwa yang diketahui memiliki nama ilmiah Haliaeetus Leucogaster tersebut merupakan serahan warga Desa Wuring pada 2022 silam. Penyerahan dilakukan secara sukarela.
Menurut keterangan BKSDA Kabupaten Sikka, satwa liar itu sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
Proses pengecekan tersebut dilakukan sebelum satwa dilepasliarkan. Selain itu, elang-laut perut putih juga disuntik untuk memasukkan vitamin ke tubuhnya.
Dilakukannya rangkaian aktivitas pemeriksaan dan penyuntikan tersebut adalah untuk memastikan bahwa satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat dan siap kembali ke alam liar.
Elang Berstatus Dilindungi Negara
Pelepasliaran satwa yang juga dikenal dengan nama elang-laut dada putih tersebut disaksikan oleh beberapa petugas dari lembaga pemerintahan.
Pertama, oleh dua orang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dari Koramil Talibura. Kemudian, satu orang anggota KTH (Kelompok Tani Hutan) Klakat Watubaing dan petugas kesehatan hewan.
Kembalinya satwa liar tersebut melibatkan beberapa personel, yaitu Martinus Raya Sili (Koordinator Resort Maumere), Benedictus M.M. Lose (Penyuluh Kehutanan Muda Seksi IV).
Lalu, Dionisius Bruno Conterius (PEH Ahli Pertama pada Seksi IV) dan Marianus Ludwig Pengadministrasian dan Pengawasan Kawasan Resort Egon).
Patut diketahui, Haliaeetus Leucogaster dilindungi negara yang tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Burung dada putih tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila satwa dilindungi ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, dan diperniagakan, maka pelaku dapat dikenai hukuman.
Sanksinya adalah bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
