Perajin Spesialis Bahan Baku Satwa Dilindungi Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember Jawa Timur berhasil menciduk salah seorang perajin spesialis bahan baku satwa dilindungi berinisial MMR (26) di Desa Tembokrejo, Senin (23/5).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Patroli siber dari Satreskrim Polres Jember mendapati MMR sedang memperjualbelikan benda seni yang berbahan dasar satwa langka melalui media sosial Facebook.
"Dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa satwa liar yang telah dijadikan kerajinan tangan dan merupakan satwa yang dilindungi," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Rabu (25/5).
Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka berperan sebagai perajin yang memproses hewan untuk dijadikan kerajinan seperti tas dan sabuk dengan menggunakan bagian kulit atau kepala satwa dilindungi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, yaitu kepala rusa dan bagian lehernya, serta dua tubuh kijang yang masih relatif utuh dan sudah diawetkan.
Selain itu, penyidik juga mengamakan barang bukti selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit macan tutul dan harimau.
Hery menyebut, bahkan beberapa barang bukti yang dalam pemeriksaan itu diketahui sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli.
Berkaitan dengan hal itu, dia mengatakan bahwa petugas juga akan memburu pembeli atau kolektor produk yang berasal dari satwa dilindungi.
"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ungkap Hery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku hewan-hewan tersebut berasal dari hutan di Pulau Sumatera.
"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," jelasnya.
Atas perbuatannya, MMR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
14/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
