Perajin Spesialis Bahan Baku Satwa Dilindungi Diciduk Polisi

3 min read
2022-05-28 19:36:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember Jawa Timur berhasil menciduk salah seorang perajin spesialis bahan baku satwa dilindungi berinisial MMR (26) di Desa Tembokrejo, Senin (23/5).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Patroli siber dari Satreskrim Polres Jember mendapati MMR sedang memperjualbelikan benda seni yang berbahan dasar satwa langka melalui media sosial Facebook.

"Dari yang bersangkutan kami mendapatkan beberapa satwa liar yang telah dijadikan kerajinan tangan dan merupakan satwa yang dilindungi," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers, Rabu (25/5).

Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka berperan sebagai perajin yang memproses hewan untuk dijadikan kerajinan seperti tas dan sabuk dengan menggunakan bagian kulit atau kepala satwa dilindungi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, yaitu kepala rusa dan bagian lehernya, serta dua tubuh kijang yang masih relatif utuh dan sudah diawetkan.

Selain itu, penyidik juga mengamakan barang bukti selembar kulit macan tutul, serta beberapa tas dan sabuk yang terbuat dari kulit macan tutul dan harimau.

Hery menyebut, bahkan beberapa barang bukti yang dalam pemeriksaan itu diketahui sudah dipesan dan dibayar, namun belum sempat dikirim kepada pembeli.

Berkaitan dengan hal itu, dia mengatakan bahwa petugas juga akan memburu pembeli atau kolektor produk yang berasal dari satwa dilindungi.

"Jika unsurnya terpenuhi maka pembeli kerajinan dari satwa langka yang dilindungi juga akan dijerat pasal pidana," ungkap Hery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku hewan-hewan tersebut berasal dari hutan di Pulau Sumatera.

"Hasil pemeriksaan penyidik dari pengakuan tersangka bahwa hewan-hewan yang diawetkan itu berasal dari hutan lindung di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember," jelasnya.

Atas perbuatannya, MMR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
harimau kijang rusa macan tutul kerajinan tangan
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25