Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

PN Ambon Adili ABK Penjual Sembilan Ekor Satwa Dilindungi

164
×

PN Ambon Adili ABK Penjual Sembilan Ekor Satwa Dilindungi

Share this article
Ilustrasi sidang di PN Ambon. | Foto: PN Ambon
Ilustrasi sidang di PN Ambon. | Foto: PN Ambon

Gardaanimalia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana penyelundupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi oleh salah satu Anak Buah Kapal (ABK) MT Matindok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/9/2024).

Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Siti Ramelan.

Dijelaskan oleh JPU, kasus terungkap saat anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eman dengan barang bukti sembilan ekor satwa dilindungi.

Penangkapan tersebut terjadi pada 17 Juni 2024 di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi,” ungkap JPU, melansir dari Antara.

Anggota Ditkrimsus kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dengan menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.

Saat itu, MT Matindok sedang merapat di Pelabuhan Pertamina Wayame Ambon.

Terdakwa bersedia menemui calon pembeli di Pelabuhan Speedboat Wayame dengan membawa sejumlah barang terkait yang hendak disepakati.

Di lokasi, polisi menahan terdakwa dengan sejumlah satwa liar dilindungi.

Melansir dari Kompas, burung-burung itu adalah peliharaan ABK yang dibeli dari Papua dan rencananya akan dijual ke Pulau Jawa. 

Burung Disimpan dalam Karung maupun Diikat Tangkringan

Berdasarkan barang bukti dalam SIPP PN Ambon, burung tersebut terdiri dari 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius Lory).

Ada pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) masing-masing berwarna hijau dan merah, serta 4 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra).

Burung-burung itu disimpan dalam karung plastik, sangkar burung, kantong kain, serta ada yang diikat tangkringan kayu.

“Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata JPU.

Terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU. Majelis hakim lalu menunda sidang selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments