PN Ambon Adili ABK Penjual Sembilan Ekor Satwa Dilindungi

A. Ekandina
3 min read
2024-09-12 18:31:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana penyelundupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi oleh salah satu Anak Buah Kapal (ABK) MT Matindok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/9/2024).

Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Siti Ramelan.

Dijelaskan oleh JPU, kasus terungkap saat anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eman dengan barang bukti sembilan ekor satwa dilindungi.

Penangkapan tersebut terjadi pada 17 Juni 2024 di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi," ungkap JPU, melansir dari Antara.

Anggota Ditkrimsus kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dengan menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.

Saat itu, MT Matindok sedang merapat di Pelabuhan Pertamina Wayame Ambon.

Terdakwa bersedia menemui calon pembeli di Pelabuhan Speedboat Wayame dengan membawa sejumlah barang terkait yang hendak disepakati.

Di lokasi, polisi menahan terdakwa dengan sejumlah satwa liar dilindungi.

Melansir dari Kompas, burung-burung itu adalah peliharaan ABK yang dibeli dari Papua dan rencananya akan dijual ke Pulau Jawa. 

Burung Disimpan dalam Karung maupun Diikat Tangkringan


Berdasarkan barang bukti dalam SIPP PN Ambon, burung tersebut terdiri dari 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius Lory).

Ada pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) masing-masing berwarna hijau dan merah, serta 4 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra).

Burung-burung itu disimpan dalam karung plastik, sangkar burung, kantong kain, serta ada yang diikat tangkringan kayu.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata JPU.

Terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU. Majelis hakim lalu menunda sidang selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags :
satwa dilindungi penyelundupan burung Ambon MT Matindok pertamina
Writer: A. Ekandina
Pos Terbaru
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak
Berita
22/05/25
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau
Berita
22/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25