PN Ambon Adili ABK Penjual Sembilan Ekor Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana penyelundupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi oleh salah satu Anak Buah Kapal (ABK) MT Matindok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (9/9/2024).
Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Siti Ramelan.
Dijelaskan oleh JPU, kasus terungkap saat anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap terdakwa Eman dengan barang bukti sembilan ekor satwa dilindungi.
Penangkapan tersebut terjadi pada 17 Juni 2024 di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
"Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi," ungkap JPU, melansir dari Antara.
Anggota Ditkrimsus kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dengan menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.
Saat itu, MT Matindok sedang merapat di Pelabuhan Pertamina Wayame Ambon.
Terdakwa bersedia menemui calon pembeli di Pelabuhan Speedboat Wayame dengan membawa sejumlah barang terkait yang hendak disepakati.
Di lokasi, polisi menahan terdakwa dengan sejumlah satwa liar dilindungi.
Melansir dari Kompas, burung-burung itu adalah peliharaan ABK yang dibeli dari Papua dan rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.
Burung Disimpan dalam Karung maupun Diikat Tangkringan
Berdasarkan barang bukti dalam SIPP PN Ambon, burung tersebut terdiri dari 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius Lory).
Ada pula 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) masing-masing berwarna hijau dan merah, serta 4 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra).
Burung-burung itu disimpan dalam karung plastik, sangkar burung, kantong kain, serta ada yang diikat tangkringan kayu.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata JPU.
Terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU. Majelis hakim lalu menunda sidang selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
