Puluhan Ekor Burung Selundupan Asal Makassar Tanpa Dokumen Disita Petugas Karantina

Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Satwa dilindungi itu diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (9/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala BBKP Surabaya, Musaffak Fauzi mengatakan bahwa penemuan puluhan burung tersebut berawal dari pemeriksaan di dalam Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Makassar.
"Setelah digeledah, kita temukan sebanyak 74 ekor burung tanpa dokumen karantina," sebut Musyaffak dikutip dari Merdeka, Selasa (10/9).
Satwa itu disembunyikan di dalam kabin truk belakang sopir dengan nopol DD 9997 PA. Sementara truk kedua bernopol DD 8624 KJ menempatkan satwa di belakang sopir di kolong sasis bawah. Selain itu, petugas juga menemukan burung selundupan di truk lain dalam kapal yang sama.
Saat diamankan, burung berbagai jenis yang didominasi burung paruh bengkok seperti Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong dan Tuwo ditemukan dalam keadaan hidup. Namun sebagian ditemukan mati dalam perjalanan. Burung-burung ini rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Yang kita temukan mati ada 5 ekor. Mungkin kurang nafas atau gimana dan itu yang harganya Rp 50 jutaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Musyaffak, burung-burung tersebut dinyatakan terancam punah. Harganya sendiri mencapai puluhan juta. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
"Kalau dihitung rata-rata dengan harga kisaran seperti itu, totalnya ya mencapai Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia mengatakan, penyelundupan burung tanpa dokumen telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
“Harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” tandasnya
Sementara untuk pelaku pengiriman satwa ilegal yang kini tengah diperiksa kepolisian dan menunggu kehadiran pemilik agar melengkapi dokumen yang diperlukan. Seluruh burung dibawa ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak untuk diamankan dan dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dimaksud berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel pengujian laboratorium.
Musyafak juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpastisipasi dalam pencegahan penyebaran penyakit dan penyelundupan satwa liar secara ilegal.
"Saya berharap masyarakat juga berpartisipasi untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal. Kedepan, peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati kita," pungkasnya.

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Kelana Sanggabuana, Memantau Burung Migrasi dari Utara Bumi
31/10/24
Cerita Bermula di Pulo Tareba: Bagaimana Andil Satwa terhadap Kehidupan Manusia?
31/10/24
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
