Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Arik Kristanto (37).
Pria asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur itu terbukti memperdagangkan burung yang dilindungi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Rabu (30/10/2024).
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memimpin persidangan di mana Arik dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 40 Jo Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur Ari, dikutip dari detikjatim.
Sebelumnya, Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek rumah Arik pada 26 Juni 2024.
Di sana, petugas menyita 39 cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 cica daun sumatera (Chloropsis venusta). Kedua jenis burung itu termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.
Dalam sidang sebelumnya, Arik mengaku membeli burung-burung tersebut dari seorang bernama Heri. Harganya bervariasi, tergantung pada jenis kelamin, warna, dan kondisi burung.
Sebagai contoh, burung topeng leher hitam dibeli seharga Rp440.000, sedangkan burung paruh putih seharga Rp150.000.
Arik menjual burung-burung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan, dengan harga jual yang bervariasi.
Menurut pengakuannya, burung topeng leher hitam dijual seharga Rp480.000, paruh putih Rp170.000, dan burung paruh hitam Rp260.000 hingga Rp280.000 per ekor.
Dari setiap ekor yang terjual, Arik mendapat keuntungan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
