Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gusti E.
3 min read
2024-11-01 17:04:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Arik Kristanto (37).

Pria asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur itu terbukti memperdagangkan burung yang dilindungi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memimpin persidangan di mana Arik dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 40 Jo Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. 

"Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur Ari, dikutip dari detikjatim.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek rumah Arik pada 26 Juni 2024. 

Di sana, petugas menyita 39 cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 cica daun sumatera (Chloropsis venusta). Kedua jenis burung itu termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Arik mengaku membeli burung-burung tersebut dari seorang bernama Heri. Harganya bervariasi, tergantung pada jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. 

Sebagai contoh, burung topeng leher hitam dibeli seharga Rp440.000, sedangkan burung paruh putih seharga Rp150.000.

Arik menjual burung-burung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan, dengan harga jual yang bervariasi. 

Menurut pengakuannya, burung topeng leher hitam dijual seharga Rp480.000, paruh putih Rp170.000, dan burung paruh hitam Rp260.000 hingga Rp280.000 per ekor. 

Dari setiap ekor yang terjual, Arik mendapat keuntungan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

Tags :
burung dilindungi cica daun besar cica daun sumatera perdagangan burung dilindungi Chloropsis sonnerati Chloropsis venusta
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25