Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AS (45) beserta barang bukti sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (4/3/2025).
Proses penyerahan ini merupakan buntut kejadian dari upaya penyelundupan sisik trenggiling di Sumatra Utara yang berhasil digagalkan oleh tim Balai Gakkum KLHK.
“Barang bukti yang diserahkan dari tim operasi kepada kami ada 320 kilogram sisik trenggiling. Salah satunya ini yang satu karung kami serahkan juga nanti untuk menjadi keperluan penyelidikan di Kejari Asahan,” ujar Sunarya Penyidik Gakkum KLHK Sumut, dilansir dari mistar.id.
Dengan pelimpahan perkara tahap dua, maka tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung untuk selanjutnya Kejati Sumut akan mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dibawa ke persidangan.
AS dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sebelumnya diinformasikan, AS ditangkap pada 11 November 2024 lalu di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam operasi itu, ada tiga oknum aparat (MYH, RS, dan AHS) yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal ini.
Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi. Pertama, 322 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas dalam kardus di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran.
Kedua, 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dari penyelidikan dua lokasi ini total barang bukti terkumpul sekitar 1,2 ton.
Dilansir dari instagram Gakkum Kehutanan, MYH (48) dan RS (35) beserta barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling disidik oleh Pomdam I/BB.
Sedangkan AHS (39) kini dalam penanganan Polres Asahan untuk pelanggaran kode etiknya. Adapun dugaan keterlibatan AHS dalam tindak pidananya saat ini sedang didalami oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.
Untuk diketahui, trenggiling, yang memiliki nama latin Manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Anggota TNI Diduga Sekongkol dengan Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling
16/05/24
JPU Baca Tuntutan untuk Penjual 337,88 Kilogram Sisik Trenggiling
26/03/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling
07/03/24
Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi
23/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
