Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Ekan
3 min read
2025-03-10 03:39:51
Iklan
Sisik trenggiling yang menjadi barang bukti kasus perdagangan dari tersangka AS diserahkan ke Kejati Sumut. | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AS (45) beserta barang bukti sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (4/3/2025).

Proses penyerahan ini merupakan buntut kejadian dari upaya penyelundupan sisik trenggiling di Sumatra Utara yang berhasil digagalkan oleh tim Balai Gakkum KLHK.

“Barang bukti yang diserahkan dari tim operasi kepada kami ada 320 kilogram sisik trenggiling. Salah satunya ini yang satu karung kami serahkan juga nanti untuk menjadi keperluan penyelidikan di Kejari Asahan,” ujar Sunarya Penyidik Gakkum KLHK Sumut, dilansir dari mistar.id.

Dengan pelimpahan perkara tahap dua, maka tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung untuk selanjutnya Kejati Sumut akan mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dibawa ke persidangan.

AS dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya diinformasikan, AS ditangkap pada 11 November 2024 lalu di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi itu, ada tiga oknum aparat (MYH, RS, dan AHS) yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi. Pertama, 322 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas dalam kardus di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran.

Kedua, 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dari penyelidikan dua lokasi ini total barang bukti terkumpul sekitar 1,2 ton.

Dilansir dari instagram Gakkum Kehutanan, MYH (48) dan RS (35) beserta barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling disidik oleh Pomdam I/BB.

Sedangkan AHS (39) kini dalam penanganan Polres Asahan untuk pelanggaran kode etiknya. Adapun dugaan keterlibatan AHS dalam tindak pidananya saat ini sedang didalami oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

Untuk diketahui, trenggiling, yang memiliki nama latin Manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Tags :
perdagangan sisik trenggiling Manis javanica penegakan hukum
Writer: Ekan