Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Ekan
3 min read
2025-03-10 03:39:51
Iklan
Sisik trenggiling yang menjadi barang bukti kasus perdagangan dari tersangka AS diserahkan ke Kejati Sumut. | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AS (45) beserta barang bukti sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (4/3/2025).

Proses penyerahan ini merupakan buntut kejadian dari upaya penyelundupan sisik trenggiling di Sumatra Utara yang berhasil digagalkan oleh tim Balai Gakkum KLHK.

“Barang bukti yang diserahkan dari tim operasi kepada kami ada 320 kilogram sisik trenggiling. Salah satunya ini yang satu karung kami serahkan juga nanti untuk menjadi keperluan penyelidikan di Kejari Asahan,” ujar Sunarya Penyidik Gakkum KLHK Sumut, dilansir dari mistar.id.

Dengan pelimpahan perkara tahap dua, maka tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung untuk selanjutnya Kejati Sumut akan mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dibawa ke persidangan.

AS dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya diinformasikan, AS ditangkap pada 11 November 2024 lalu di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi itu, ada tiga oknum aparat (MYH, RS, dan AHS) yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi. Pertama, 322 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas dalam kardus di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran.

Kedua, 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dari penyelidikan dua lokasi ini total barang bukti terkumpul sekitar 1,2 ton.

Dilansir dari instagram Gakkum Kehutanan, MYH (48) dan RS (35) beserta barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling disidik oleh Pomdam I/BB.

Sedangkan AHS (39) kini dalam penanganan Polres Asahan untuk pelanggaran kode etiknya. Adapun dugaan keterlibatan AHS dalam tindak pidananya saat ini sedang didalami oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

Untuk diketahui, trenggiling, yang memiliki nama latin Manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Tags :
perdagangan sisik trenggiling Manis javanica penegakan hukum
Writer: Ekan
Pos Terbaru
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Berita
03/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Berita
27/02/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
Berita
26/02/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Berita
26/02/25