RUU Revisi KSDHE Diharmonisasi, Christina: Maraknya PISL Butuh Penanganan Serius

3 min read
2022-01-21 14:17:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) akhirnya resmi masuk tahapan harmonisasi di Badan Legislasi, Kamis (20/1).

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) dengan pengusul yakni Komisi IV DPR RI tersebut terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berhadir.

Sturman Panjaitan, anggota DPR RI menyampaikan bahwa agar konsep pengembangan kawasan konservasi menjadi salah satu tujuan wisata tidak boleh menyalahi prinsip dasar konservasi, maka harus dikelola secara berkelanjutan.

“Contohnya kita melihat daerah pariwisata, Danau Toba. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, maka fokusnya akan ke pariwisata sementara ekosistem yang ada di sana akan terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas pertambangan. Menurutnya, RUU KSDAHE perlu mengatur pengendalian atas eksploitasi kawasan hutan, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.



Sementara itu, Christina Aryani, anggota Baleg DPR RI mengatakan dukungan penuh terhadap semangat perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut, khususnya pasal yang mengatur sanksi pidana.

Concern saya tindak pidana terutama bagi satwa-satwa yang dilindungi, karena setiap hari kita membaca berita ngenes. Pidananya sudah baik, mohon dikawal,” tegasnya.

Melalui postingan instagramnya, Christina menyebut bahwa sejak awal menjabat tahun 2019, dirinya telah memiliki atensi dan mengangkat urgensi dari RUU KSDAHE tersebut.

"Maraknya perburuan, pembunuhan, perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi membutuhkan penanganan serius dan perbaikan undang-undang existing," ujar Christina Jumat (21/1).

Karena menurutnya, kepunahan banyak spesies satwa yang dilindungi di Indonesia kini sudah berada di ambang mata. Christina pun berharap tahap harmonisasi dan pembahasan lanjutan di Komisi IV berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan tentang konsep RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia sudah tidak relevan. Salah satunya adalah lingkup pengaturan mengenai sanksi yang dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi.

Pasalnya, ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan perambahan kawasan konservasi, termasuk perburuan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi, ujar Dedi.

Tak hanya itu, lanjutnya, UU Perubahan KSDAHE perlu mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasan konservasi itu sendiri.

Tujuannya adalah agar terjaminnya kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

Dedi juga berharap setelah dilakukan semua tahapan hingga pemantapan konsepsi, RUU ini dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna terdekat agar diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI.



Resminya harmonisasi RUU Perubahan KSDHE itupun mendapat tanggapan dari Ratna Surya selaku Koordinator Advokasi Garda Animalia.

"Pertama mengapresiasi komitmen Komisi IV DPR RI yang sudah secara konsisten membahas Revisi UU ini," ujar Ratna pada Jumat (21/1).

Hal tersebut dikarenakan, lanjutnya, UU tersebut sebetulnya sudah lama mau dibahas namun ada banyak kendala sehingga pembahasannya selalu mundur.

Menurutnya, RUU Revisi KSDHE itu sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti menuju pengesahan. Mengingat Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) saat ini sudah sangat maju, sementara instrumen hukumnya masih tertinggal jauh.

"Maka Revisi UU ini jadi salah satu poin penting untuk bisa mengakomodir dan mengatasi perkembangan kejahatan PISL," tegas Ratna.

Ia berharap pembahasan mengenai PISL ini juga menjadi konsentrasi banyak pihak. "Pembahasan revisi ini perlu untuk segera dituntaskan dan jangan sampai terhambat lagi karena kepentingan-kepentingan politik yang lain," tuturnya.

Karena menurut Ratna, bicara soal konservasi tidak hanya bicara tentang perlindungan terhadap spesies satwa dan tumbuhan. Tetapi bicara terkait ekosistem sebagai rantai kehidupan yang harus senantiasa dijaga dan diselamatkan.

Tags :
satwa perdagangan ilegal satwa liar
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25